BINews || Jabar – Bandung,- Sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yaitu Mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah dan Mantan Dirum PDAM Tatang Asmar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Junto 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yaitu dimana terdakwa Yogie dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 600 juta rupiah. Dan terdakwa Tatang dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 800 juta rupiah.
Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida belum dibacakan JPU. Karena tuntutan terhadap terdakwa Novi Farida akan dibacakan di agenda sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada Senin (1/3/2021).
Terhadap tuntutan dari JPU ini, khusus pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando SH MH mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan 3 tahun penjara terhadap kliennya Tatang Asmar terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.
Sehingga Alek mengaku akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya di agenda sidang pledoi (pembelaan). “Kalau 3 tahun jelas kita keberatan. Nanti kita akan melakukan beberapa ajuan pembelaan di pledoi,” singkat Alek Safri Winando SH MH, seusai sidang selesai digelar.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang menjerat tiga terdakwa ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.
Kasus korupsi ini awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta yang “tidak dibayarkan”. Yaitu dimana uang PDAM untuk keperluan membayar utang ke PJT II malah terpakai, karena untuk keperluan ‘dana entertaiment’. (red & Adk)