BINEWS II Sumut Kab Batu Bara – Tim Unit reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus tersangka Curanmor
Setelah gagal melarikan sepeda motor (septor) curiannya karena kepergok pemilik kendaraan, Rafiadi alias Panjul (44) terpaksa menginap di balik jeruji besi.
Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Rusdi kepada wartawan, Senin (22/02/2021) membenarkan penangkapan tersangka yang beralamat Huta VI Nagori Dusun Ulu Bendo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap atas laporan korban Hariadi (43) warga Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang melaporkan pencurian Septor miliknya, Honda CS.1 Nopol BK 5393 CN dengan No. Rangka MH1JBA118 K072849, No. Mesin JBA1E1072879.
Disebutkan Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2021 / SU / Res. B. Bara Polsek Lima Puluh Tanggal 06 Februari 2021, korban menguraikan kronologis kejadian.
Pada Jumat (05/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi dan melihat diruang tengah ada seorang laki laki dengan ciri badan kurus, memakai baju kemeja lengan pendek dan celana panjang warna hitam sedang mendorong Sepeda Motor milik korban jenis Honda CS.1 Nopol BK 5393 CN yang diparkir di rumah korban.
Melihat hal tersebut korban langsung keluar dan berteriak “Hei Maling, Maling”, kemudian tersangka meninggalkan Sepeda motor korban di samping rumah korban.
Tersangka melarikan diri menuju Desa Kuala Gunung dan dikejar oleh korban akan tetapi tidak dapat.
Selanjutnya korban menghubungi Kepala Dusun dan menyampaikan peristiwa pencurian yang baru terjadi.
Paginya korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wib Team Opsnal Polsek Lima puluh dipimpin Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi mendapat informasi dan mengetahui keberadaan tersangka di Simpang Sei Bejangkar.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan, team langsung bergerak kelokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan interogasi dilapangan tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Supriadi)