Hukum  

Diduga Serobot Tanah Negara 300 Hektar, Pengamat: DS Tidak Perlu Takut, Hadapi Dan Jelaskan Sebenarnya

Dibaca : 189

BINews || Jabar – Karawang,– Mantan Kepala Desa Puseurjaya, DS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang diduga membuat tanah kehutanan menjadi status tanah negara bebas dan diduga telah menyerobot seluas 300 hektar tanah kehutanan pada Tahun 2012 sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Minggu, 21 Februari 2021.

 

Pelapor menduga, kegiatan yang dilakukan mantan Kades Puseurjaya akan mengakibatkan lahan hutan di Kabupaten Karawang menjadi berkurang. Karena telah mengeluarkan surat keterangan tentang kawasan yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemerintah.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang juga sebagai pengurus salah satu Organisasi Kemasyarakatan, sebelumnya meminta harus ada ending dari pelaporan tersebut. Dikatakannya, bahwa jika terpenuhi unsur pidananya? Silahkan untuk diteruskan ke penyelidikan dan penyidikan. Tetapi jika tidak? Harus segera diinformasikan ke publik, karena berkaitan dengan nama baik seseorang.

Namun kali ini, aktivis yang selalu aktif menyikapi berbagai macam persoalan di Karawang mengemukakan pendapat berberbeda. Disampaikannya, “Beberapa hari lalu saya belum menggali informasi secara utuh, sehingga statement saya dimedia massa masih mengedapankan azas praduga tak bersalah, dan saya sampaikan, bisa ada dua kemungkinan? Pertama, benar apa yang dicurigai, bahwa DS menyerobot atau menjual tanah milik kehutanan, sehingga jadi berpindah tangan kepemilikan kepada perseorangan atau kelompok tertentu,” Katanya.

“Dan kemungkinan kedua, apa yang dicurigai atau diindikasikan pelapor hanya dugaan semata. Tetapi, jika membaca beberapa pemberitaan media massa, seolah pelapor memiliki keyakinan kalau DS benar – benar menjual aset tanah milik kehutanan tersebut,” Ulas Andri.

“Sehingga hal demikian membuat saya penasaran untuk menggali informasi serta data ke beberapa pihak yang berkompeten. Setelah saya cari tahu perihal tanah kehutanan seluas 300 hektar yang dicurigai telah diserobot dan dijual oleh DS selaku mantan Kades Puserjaya. Tidak ada sedikit pun data dan informasi yang mengarah pada dijualnya tanah kehutanan seluas 300 hektar oleh DS,” Jelasnya.

Andri juga menguraikan, “Yang ada, DS hanya menandatangani surat pernyataan garap yang dibuat oleh masyarakat penggarap, dan didalam surat tersebut, DS hanya sebatas mengetahui sebagai Kades pada waktu itu. Kemudian DS menanda tangani surat keterangan garapan, dan didalam narasi surat tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan atau menerangkan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemerintah, sebagai mana yang tertuang dalam pemberitaan media massa,”

Ditambahkannya, “Selain itu, saya juga berusaha menggali informasi kepada salah seorang konsultan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) Karawang yang bersangkutan menjelaskan, tidak ada tanah milik kehutanan atau Perhutani di Desa Puseurjaya yang berubah status kepemilikan dengan cara dijual, Apa lagi sampai seluas 300 hektar. Baik kepada pribadi atau ke kelompok tertentu. Kalau hanya menggarap, memang ada, dengan syarat tidak merusak tanaman keras yang ada dikawasan hutan,”

“Lagi pula, kalau pun terjadi penyerobotan dan penjualan tanah milik Negara, siapa yang mau membelinya? Tidak segampang itu. Kalau pun benar ada penguasaan dengan cara berubah fungsi? Sudah dapat dipastikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI) dan Perhutani bereaksi, bahkan mungkin menempuh proses hukum. Nyatanya sampai sekarang ini, tidak ada reaksi dari Kemen LHK dan Perhutani,” Ungkap Andri.

“Setahu saya, kalau masyarakat menggarap, itu memang ada. Contohnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Apa lagi sekarang ada yang namanya Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagai bentuk kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan Nomor: SK.5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tertanggal 16 Oktober 2017,” Ujarnya.

Kembali pada persoalan DS yang dilaporkan ke Kejari Karawang, Andri memberikan saran, agar DS tidak perlu takut jika memang tidak berbuat apa yang dicurigai pada dirinya? Ia menjelaskan, “Patut diketahui, hukum akan berjalan jika ada petunjuk alat bukti dan perbuatan yang benar – benar terjadi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tapi, jika tidak ada? Tentu Aparat Penegak Hukum (APH) mana pun dan ditingkatan apa pun, tidak bisa memaksakan proses. Karena semuanya perlu diuji oleh Pengadilan, dan untuk dapat diadili, harus terpenuhinya dulu syarat penyidikan,”

“Kalau Jaksa mengundang DS untuk meminta klarifikasinya, kemudian menggali data sampai kroscheck ke lapangan. Itu hal biasa, sebab yang menjadi dasar Jaksa, adanya Laporan Informasi (LI) dari pelapor. Hadapi saja dan jelaskan yang sebenarnya kepada Jaksa,” Ucap Andri.

“Jika endingnya ternyata tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukannya oleh yang bersangkutan? DS tinggal meminta rehabilitasi nama baik. Apa lagi DS sedang memiliki tujuan politik sebagai salah satu bakal kandidat calon Kepala Desa Puseurjaya. Tentu dengan riuhnya pemberitaan soal dugaan ini sedikit banyaknya sudah menyita waktu dan konsentrasinya dalam menjalani tahapan persiapan sebagai calon,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)