Hukum  

Empat Tahun Lampiaskan Nafsu Kepada Anak Kandung Ayah Badau Masuk Bui

Dibaca : 192

BINEWS II Sumut, Kab Asahan – Empat tahun lamanya melampiaskan nafsu bejadnya kepada anak kandung sendir iayah badau akhirnya masuk bui.

 

Istilah Ayah Badau adalah orang tua yang menjadikan anak kandungnya sebagai tempat pelampiasan nafsu bejadnya, dan pantas disandang oleh seorang ayah seperti SS (49) Warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.

 

Korbannya Mawar (16) warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menjadi korban cabul yang dilakukan oleh ayahnya sendiri SS di rumah mereka.

 

Sesuai pemberitaan kedannews sebelumnya,

Atas prilaku bejad sang ayah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Asahan, Awalludin, angkat bicara dan mengecam keras aksi yang dilakukan seorang ayah kandung kepada anaknya yang masih dibawah umur. Rabu, (17/02/2021).

 

Dikatakannya perbuatan bejat SS tersebut sangat tidak masuk akal.

 

Pasalnya, rumah menjadi salah satu tempat teraman bagi anak justru menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi korban.

 

“Kami mendampingi korban, dimana pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri di rumah. dimana rumah dan ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindungnya, kini menjadi momok baginya,” ujar Awalludin,

 

Lanjut pria yang akrab dipanggil Awal itu, anak tersebut mengaku berbicara seperti linglung saat sedang di periksa oleh penyidik.

 

“Dia jawabnya kadang berbeda, karena psikisnya terganggu,” ujarnya.

 

Bahkan lebih parahnya, anak yang berinisial AS itu sempat hendak mengakhiri hidup karena perbuatan cabul yang diterimanya.

 

“Sempat juga anak tersebut ingin bunuh diri, karena sudah depresi,” katanya.

 

Ia berharap, kepada seluruh aparat penegak hukum agar memperhatikan kasus tentang pencabulan anak, dimana semakin tahun semakin bertambah korbannya.

 

“Kalau bisa para predator anak ini, di kebiri ataupun dihukum pancung. Sekarang anak mereka, besok bisa saja anak kita yang menjadi korban. Maka saya berharap agar ada efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.

 

Kini SS meringkuk di sel tahanan Polres Asahan, tersangka bakal terancam hukuman diatas 15 tahun penjara. (Supriadi)