BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara komisi II jadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara sekaligus PPK, Muhammad Ridwan, PPTK, Suriana SP, Kepala Inspektorat, dan Asisten yang membidangi sektor Pertanian, atas adanya dugaan Mark up pada anggaran belanja barang di Dinas Pertanian TA 2020 lalu, dan maladministrasi.
Selain berita acara serah terima barang yang tidak sesuai waktu antara pihak pertama, dalam hal ini, PPTK Dinas Pertanian, Suriana SP dengan pihak kedua, Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Safii, waktu serah terima alat atau barang pada tanggal (22/12/2020), namun barang tersebut diterima oleh kelompok Gapoktan pada tanggal (11/01/2021).
Sebelumnya Dinas Pertanian menganggarkan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga senilai Rp 1,9 miliar, dan Rp 1,3 miliar diantaranya untuk belanja alat pengering padi dan satu set mesin gilingan padi yang akan diserahkan kepada kelompok Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam, Kecamatan Datok Lima Puluh.
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Batu Bara, M Ali Hatta, Selasa (16/02/2021) mengatakan, Selaku Ketua dan anggota serta wakil Ketua Komisi ll DPRD Batu Bara, kami telah mendapatkan pemberitaan dari media masa seputar pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pertanian TA 2020,
Dan kebetulan Dinas Pertanian itu mitra kerja kami, maka upaya untuk membantu dalam proses peningkatan hasil mutu petani dalam pengelolaan produksi sendiri, tentu terhadap opini yang berkembang dan yang berkaitan pengadaan alat atau barang, kami berharap itu sampai 100% dapat dilaksanakan sebaik mungkin, agar dapat dipergunakan”, papar Hatta.
Ditambahkan Hatta, terhadap terjadinya beberapa kekeliruan dan kerancuan dalam pengadaan tersebut, baik itu hasil maupun proses administrasi yang diduga bermasalah, tentu kami akan mengambil langkah dengan pungsi pengawasan kami, untuk memanggil dinas terkait dan meminta klarifikasi atau melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada (26/02/2021), supaya apa yang menjadi opini ditengah masyarakat itu bisa kita klearkan.
“Yang pasti pengadaan barang dan jasa ini dimulai dari proses, yaitu Kepala Dinas, PPK, maupun PPTK nya kita panggil, kita juga akan panggil Inspektorat, supaya nanti kalau ada rekomendasi kami hasilkan bisa melakukan tindakan terhadap hal ini” ungkapnya.
Nantinya Inspektorat yang kami panggil, diharapkan bisa melakukan penelitian terhadap kegiatan yang dimaksud, apakah terjadi kekeliruan, maladministrasi, dan lain sebagainya” pinta Hatta.
“Tentu saja kita juga akan panggil kelompok Gapoktan Tunas Muda Selaku pihak yang menerima barang, agar tidak menjadi opini, dan bisa saling memberikan informasi kepada kami. Sehingga komisi ll dalam proses penilaiannya untuk bisa memberikan kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, dalam hal ini, Bupati Kabupaten Batu Bara untuk dapat menindaklanjutinya” jelasnya
“Kalau mengacu kepada pengadaan barang dan jasa, ya sesuaikan dengan peraturan, dalam pengadaan barang dan jasa, apakah ada pengecualian dan sebagainya, dan nanti kita lihat dulu, kita simpulkan Ketika kita lakukan RDP,” ungkap Ketua komisi ll
“Maka kami minta kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk hadir bersama kita pada saat RDP, sehingga keterangan yang diberikan oleh mantan Kadistan, itu kita sesuaikan dengan peraturan yang ada, pungkas Ketua Komisi ll DPRD Batu Bara tersebut
Sampai berita ini dimuat tim wappres masih menunggu jadwal RDP yang bakal digelar dalam wajtu dekat ini (Supriadi)