BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Kapolsek Labuhan Ruku memberikan penjelasan resmi terkait kebakaran di Tanjung Tiram
Ternyata menurut Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Jagani Sijabat, kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berasal dari rumah M Rustam Sinaga (36) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Jagani Sijabat menyebutkan asal api tersebut melalui rilis yang diterima dari Sie Humas Polres Batu Bara, Selasa (16/02/201) sekitar pukul 22.20 Wib.
Dijelaskan AKP Jagani Sijabat, pada Selasa (16/02/2021) sekira pukul 19.00 Wib korban M. Rustam Ritonga saat baru pulang dari Pelabuhan Ujung Bom Tanjung Tiram melihat asap membubung dari atas atap seng rumahnya.
Namun berhubung korban sudah tidak lagi satu rumah dengan Fitri (34) yang merupakan istrinya, lalu korban memberitahukan kepada ketiga orang saksi,
Rahmad (30), Intan (28) dan Alus (28), ketiganya warga Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram untuk mengecek kedalam rumahnya.
Pada saat korban bersama dengan saksi masuk kedalam rumahnya terlihat gorden jendela sudah terbakar yang kemudian dipadamkan korban bersama saksi.
Setelah api berhasil dipadamkan, kemudian korban bersama dengan saksi keluar rumah. Namun setelah diluar rumah korban bersama dengan saksi kembali melihat kepulan asap.
Melihat kepulan asap, korban bersama saksi kembali masuk kedalam rumah dan melihat tilam sudah terbakar dan berhasil dipadamkan.
Selanjutnya korban M Rustam Ritonga bersiap-siap pergi untuk menjemput keluarga istrinya. Namun saat masih dalam perjalanan korban melihat api sudah membesar membakar rumahnya.
Warga sekitar yg melihat api semakin membesar berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air parit.
Selanjutnya setelah dibantu 2 unit Mobil Damkar Pemkab Batu Bara lebih kurang setengah jam api dapat dipadamkan.
Selain menghanguskan rumah M Rustam Ritonga, api juga menghanguskan rumah Darwin Ritonga (41) dan menghanguskan atap rumah Juraidah Ritonga (39).
Adapun barang-barang berharga milik korban yang ikut terbakar diantaranya 1 unit TV, 1 unit kipas angin, 1 set Amplifier dan Speaker, 1 buah Lemari.
Untuk sementara kerugian materil yang timbul menurut penyelidikan Polsek Labuhan Ruku sebesar Rp. 200.000.000. Namun meski sijago merah membakar 3 rumah dan menghanguskan harta benda tidak ada korban jiwa.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, Danramil 05/ TT Kapten Salam Rambe, Camat Tanjung Tiram Alfitri Hidayat, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Personil Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP untuk berkoordinasi dengan korban serta melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.
Hingga kini menurut Kapolsek Labuhan Ruku belum diketahui penyebab kebakaran. Sementara personil Polsek Labuhan Ruku masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran. (Supriadi)