BINews || Jabar, Bekasi – Japong, ketua Bem Fikom Ubhara Jaya angkat bicara terkait pembayaran kuliah. Perkuliahan saat ini menjadi polemik besar dalam generasi bangsa, dimasa pandemi covid-19 menjadi derasnya perekonomian yang buruk saat ini. Memang sudah ada bantuan pembayaran dan kouta dari kemendikbud akan tetapi tidak menyeluruh kepada mahasiswa yang terkendala perekonomian.
“Hari ini perguruan tinggi mengecam mahasiswa dalam pembayarannya, sedangkan banyak sekali mahasiswa yang terkendala perekonomiannya sehingga tidak bisa membayar kuliah, maka seharusnya lebih melihat kepada UU No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi pasal 76 tentang pemenuhan hak mahasiswa” Ujar japong ketua bem fikom ubhara jaya.
Menurutnya harus ada toleransi dari kampus tentang pembayaran kuliah , lebih tepatnya lagi ada bantuan studi itu sendiri sehingga tidak ada mahasiswa yang putus dalam meneruskan pendidikannya di perguruan tinggi, karna menurutnya sudah tertulis dalam UU No.12 Tahun 2012 Pasal 76.
“Akan menjadi bobroknya pendidikan indonesia jika ada mahasiswa yang putus kuliah di karenakan tidak bisa membayar kuliah, karna seharusnya pemerintah/perguruan tinggi bisa membantu atau memberi toleransi kepada mahasiswa yang terkendala perekonomiannya apalagi di masa pandemi covid-19 ini”
Polemik yang saat ini menjadi ajang komersialisasi pendidikan, banyak mahasiswa yang berharap untuk adanya bantuan biaya studi. Karna tinggal penggangguran di indonesia semakin meningkat, sehingga inilah yang harus di perhatikan oleh pemerintah saat ini.
“Saya mengecam Kemendikbud dan Perguruan Tinggi agar mencari solusi terkait ini semua, jangan menekan terus menerus terhadap mahasiswa untuk membayar kuliah, apalagi perguruan tinggi tidak memberi bantuan apapun kepada mahasiswanya, sedangkan mahasiswa tidak memakai fasilitas sama sekali di masa pandemi covid -19 ini” Ujar japong ketua bem fikom ubhara jaya. (JP/Red)