BINEWS || BEKASI, CIKARANG UTARA, – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sumawing yang tinggal di Kampung Jagawana RT 03/03 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang meminjam uang kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nusantara dengan jaminan SK pensiun. Dalam prosesnya dirinya merasa dirugikan, pasalnya angsuran yang semestinya sudah lunas, ternyata masih harus bayar dengan dipotong melalui Pos Giro Cikarang oleh pihak KSP Nusantara (KOPNUS).
Dengan adanya kejadian ini pak Sumawing yang didampingi putrinya mendatangi Kantor LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH RI) Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan langsung mengadukannya. Pak Sumawing dan putrinya langsung menyerahkan bukti angsuran serta perjanjian simpan pinjam.
Ketua LSM GRPPH-RI Brian Sakti melihat tampak ada kejanggalan yang dapat merugikan konsumen. Beliau langsung membuat dan melayangkan surat Somasi ke KSP Nusantara (Kopnus) di kantor pusat operasional Soepomo Office Park jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, nomor 143 Jakarta.
Saat di komfirmasi di ruang kerjanya kepada awak media Brian Shakti selaku ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat mengatakan, “Jadi KSP Nusantara adalah badan usaha non perbankkan yang memberikan fasilitas pinjaman dana pensiun kepada anggotanya, dimana untuk pemotongan angsuran setiap bulannya bekerjasama dengan kantor pos, namun dalam pelaksanaan banyak hak-hak anggota yang mengambil pinjaman diduga dicurangi oleh KSP Nusantara karena dalam kasus bapak sumawing ini kami telah menelusuri dan mempelajari berkas-berkas yang ada, dalam pencairan dana pensiun tersebut ada kejanggalan dimana untuk pembayaran angsuran awal telah dipotong berikut biaya administrasi lainnya, namun kenapa dalam pemotongan dikantor pos yang secara autodebet angsuran awal dimasukkan juga, sehingga yang seharusnya angsuran bapak sumawing dari 36 bulan menjadi 37 bulan sehingga hal ini menjadi kerugian dari anggota karena menjadi kelebihan pembayaran. Saat kami konfirmasi kepada pihak KSP Nusantara mereka berdalih ada kesalahan dari juru bayar kantor pos yang seharusnya ke KSP Nusantara malah ke CIMB Niaga.
Dan didapati lagi dua bukti bayar angsuran urutan yang sama yakni angsuran ke 27, yang berbeda bulan, bulan Maret 2020 dan bulan April 2020. Ini sebenarnya kesalahan dari kantor pos atau kesalahan dari KSP Nusantara..? sehingga kejanggalan tersebut sangat jelas terlihat, sehingga kami menduga adanya oknum yang bermain. yang lebih parah lagi kesalahan tersebut seolah-olah dibebankan kepada bapak sumawing sebagai anggota yang hanya seorang pensiunan dan tidak berdaya dan lemah karena ada jaminan SK pensiun yang ditahan. Bahkan seharusnya pinjaman yang seharusnya lunas di bulan Januari 2021 untuk bulan Pebruari 2021 pun masih dipotong.
atas dasar tersebut kami dari LSM GRPPH-RI DPW Jabar terketuk hati untuk membantu bapak sumawing memperjuangkan haknya dengan mengirimkan Somasi (teguran) kepada KSP Nusantara agar menyerahkan SK Pensiun yang dibuat jaminan dan Kelebihan Bayar angsuran yang dipotong pada bulan Pebruari 2021 serta mengeluarkan surat keterangan lunas” tegasnya
Saat di hubungi via WhatsApp pada Rabu 10 Pebruari 2021 Deni Haryanto selaku pimpinan dari KSP Nusantara membalas “on proses, memberikan jawaban secara tertulis” balasnya. (Manah)