Hukum  

Korban Penganiayaan Minta Tersangka Segera Ditangkap

Dibaca : 263

BINEWS II Sumut, Kab Simalungun– Eka Prasetya Siregar selaku korban penganiayaan minta kepada Kepolisian Sektor Bosar Maligas Segera menangkap pelaku.

 

Akibat turut campur dalam persoalan keluarga mengakibatkan Wr  (43) beralamat di Huta IlI Aek Gerger Nagori Aek Gerger Sidodadi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten  Simalungun dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun.

 

Wr dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Eka Prasetya Siregar (29) tetangganya sendiri.

Eka Prasetya Siregar kepada wartawan menjelaskan terlapor Wr melakukan penganiayaan terhadap dirinya dengan memukul muka, rusuk serta menendang bagian pahanya di kediamannya sendiri, Minggu (07/02/2021) sekitar pukul 08.30 Wib.

 

Diceritakannya, bahwa sebelum kejadian ibu kandungnya Erita br Torus memanggil Pangulu untuk menasehati korban yang dianggap menyusahkan orangtuanya karena meminta uang.

 

Pangulu kemudian memanggil Babinkamtibmas Eka dari Polsek Bosar Maligas yang tidak diketahui korban apa pangkatnya.

 

Disebutkan korban, ketika itulah terlapor Wr datang dan tiba tiba tanpa ijin dan tanpa diundang langsung memukuli korban di kamar mandi juga menyiram teh panas ke tubuh korban

 

Menjawab wartawan, sepengetahuan korban dirinya tidak punya masalah ataupun permusuhan dengan terlapor.

 

“Saya tidak pernah ada masalah sebelum ini dengan Wr namun saat datang dia langsung memukuli dan menunjang saya”, cetus korban.

 

Disebutkannya lagi, sepengetahuan nya Babinkamtibmas Eka yang tidak pakai seragam dan Pangulu Erwan meski melihat penganiayaan tersebut namun tidak ada upaya merelai penganiayaan tersebut.

 

Untuk itu Eka selaku korban minta Kapolsek Bosar Maligas menangkap terlapor Wr karena dirinya mengaku trauma akan dipukuli lagi oleh Wr.

 

Ketika dikonfirmasi di Polsek Bosar Maligas, Rabu,(10/02/2021) Kapolsek Bosar Maligas AKP AB Manihuruk melalui Kanit Reskrim Ipda K Saragih membenarkan laporan pengaduan Eka yang mengaku telah dianiaya Wr.

“Kita memang menerima pengaduan Eka. dan saat ini masih dalam proses pemanggilan pertama terhadap pelaku Wr dan bila hinngga dua kali pemanggilan Wr tidak hadir maka sesuai prosedur kita akan jemput paksa Wr”, terang Ipda K Saragih.

 

Disebutkan Kanit Reskrim Ipda K Saragih, “Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolres Simalungun, tentunya kita harus periksa dulu saksi-saksi dan pelaku” ungkapnya (Supriadi)