Hukum  

Dugaan Mark Up Dan Pungli Dinas Pertanian Batu Bara TA 2020 Minta Diusut

Dibaca : 304

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Dugaan mark up dan pungli di Dinas Pertanian Batu Bara tahun anggaran 2020 minta diusut aparat penegak hukum.

 

Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia ( DPP LPPH RI) Staf Intelejen dan Investigator Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batu Bara

 

Sultan Aminuddin menyatakan permintaan tersebut, Rabu (10/2/2021).

Disebutkan Sultan, pada TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar, Rp 1, 9 miliar diantaranya untuk belanja alat pengering padi, satu set mesin gilingan padi, mesin vacking, genset, instalasi listrik, bibit melinjo, karung kemasan 5 kg dan 10 kg, dan mesin combine permanen, serta pembutan rumah genset.

Dari Rp 1,9 miliar, Rp 1,3 miliar lebih dianggarkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, pengering padi senilai Rp 100.000.000, penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin vacking senilai Rp 350.000.000, bibit melinjo dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000,

 

Diduga proses penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 9 miliar sumber Dana Insentif Daerah (DID) tersebut dengan penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020 Kontrak : 037/BAST/PPK-DISTAN/XII/2020 TGL 22 DES 2020.

Dan berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Riduan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, selalu pihak kedua, disinyalir hanya pormalitas.

 

Selain itu, kuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada bantuan holtikultura berupa mulsa, pupuk organik, dan bibit cabai yang diserahkan kepada petani. Informasi yang dihimpun, sebagian bantuan tersebut diperjualbelikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Batubara, Ali Hatta,, Selasa (09/02/2021) mengatakan, kita akan melakukan kroscek, dan apabila ada kekurangan alat atau keterlambatan dalam pendistribusian alat alat tersebut,

 

Dan kita juga akan panggil pihak pihak terkait, dalam hal ini mantan Kadis Pertanian, PPTK dan Ketua Kelompok Gapoktan Tunas Muda, untuk kita mintai keterangannya”, papar Hatta.

 

Sampai berita ini dimuat masih ditunggu langkah-langkah yang segera diambil oleh pihak Komisi II DPRD Batu Bara (pr)