BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Dua sekawan maling kampung warga Jalan Beringin Dusun II Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, terpaksa meringkuk di penjara setelah diringkus petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat kepada wartawan, Selasa (09/02/2021), membenarkan penangkapan dua tersangka tindak pidana pencurian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
“Penangkapan kedua tersangka sekira pukul 15.30 WIB hari ini berdasarkan laporan korban Agus Sundari (27) warga Jalan Beringin Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang mengatakan uang miliknya puluhan juta telah dicuri,” terang Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban pada, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Atas peristiwa tersebut, ke esokan harinya korban membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor: LP/13/I I/2021/Res B. Bara/Sek. L. Ruku tanggal 5 Febuari 2021.
Setelah menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan.
Akhirnya, berdasar informasi dari masyarakat, kedua tersangka yang diketahui bernama Mhd Azhar Alias Sihar (21) dan Mhd Yusuf Butarbutar (22), terlihat di sedang berjalan kaki di seputaran Simpang Empat Tanjung Tiram.
Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Kemudian, kedua pelaku diamankan dan dibawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku di NKRI. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp,29.400.000 dan sepeda motor Honda Vario 150 BK 6003 QAJ. milik tersangja (Supriadi)