Hukum  

Sempat di Kabarkan Bunuh Diri, Ternyata Korban di Bunuh Tetangganya Karena Dendam

Dibaca : 231

BINees || Jabar, Kab.Bekasi – Seorang pria di kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi telah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tetangganya MR Bin T (38).

 

Setelah sebelumnya korban A (47) dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri, pada Selasa (2/2/2021) dini hari. Korban pertama kali ditemukan di kamar mandi dengan posisi mengenaskan bersimbah darah.

“Laporan pertama kali dikatakan korban A ini bunuh diri, namun keluarga terutama kakak kandung korban melihat adanya kejanggalan luka pada tubuh korban, yang diketahui pada saat memandikan jenazahnya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).

Mendapati kejanggalan tersebut, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Metro Bekasi. Dengan membawa bukti-bukti beberapa foto jenazah, dan keterangan saksi kemudian keluarga meminta untuk dilakukan proses terhadap jenazah korban yang sehari sebelumnya telah dimakamkan.

 

“Dapat laporan, angota kami langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban AD. Dari hasil tersebut dalam waktu 3 jam kami berhasil mengamankan tersangka MR di Sukatani,” lanjut Hendra dalam konfrensi pers di loby Mapolres Metro Bekasi.

 

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku menghabisi nyawa AD di ruang tamu rumahnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan menghabisi korban menggunakan sebuah gunting, akibatnya korban mengalami 5 luka sobek dibagian leher, dada, perut, tangan serta luka memar pada bagian dagu.

Menurut Hendra, motif tersangka membunuh korban lantaran dendam atas tindakan asusila yang dilakukan oleh anak korban kepada anak tersangka, selain itu juga adanya hubungan gelap antara istri korban dengan tersangka.

Guna memastikan sebab kematian korban A, telah di lakukan proses otopsi terhadap jasad korban yang sempat dimakamkan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ancam pasal Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

(Eman/Jh–Red)