BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara drg Wahid Khusairy melalui Sekretaris Dinas Kesehatan dr Deni Syaputra menjelaskan masyarakat tidak perlu takut disuntik Vaksin Covid-19.
Demikian dinyatakan Deni Syaputra melalui telepon seluler, Kamis (04/02/2021) menanggapi ketakutan masyarakat bila menerima suntikan vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan memberantas penyebaran Covid-19.
Dikatakan Deni Syaputra, warga yang disuntik vaksin terlebih dahulu mengikuti 4 langkah pengamanan. Langkah pertama di meja pertama calon penerima vaksin didata status kependudukannya.
Selanjutnya di meja kedua, calon penerima vasin diperiksa kondisi dan ditanya riwayat kesehatannya. Bila sehat, calon penerima diarahkan ke meja ketiga untuk divaksin oleh vaksinator terlatih.
Setelah selesai di vaksin, penerima vaksin diarahkan ke meja keempat atau terakhir. Pada meja terakhir ini warga yang divaksin diistirahatkan selama lebih kurang 30 menit. Tujuannya untuk memantau reaksi vaksin terhadap tubuh penerima vaksin.
Selanjutnya menurut dr Deni setelah melewati observasi, penerima vaksin dipersilahkan pulang dengan membawa kartu vaksin pertama.
“Guna efektifitas vaksin disebutkan dr. Deni, penerima vaksin akan mengulang kembali pada 14 hari kedepan”, terang dr Deni.
Menjawab wartawan, dr Deni menjelaskan apabila ada keluhan yang umumnya 1 berbanding 1000 maka tim medis yang telah disiapkan akan langsung memberi tindakan medis.
Ditambahkan dr Deni, vaksinasi Covid-19 ditargetkan sudah selesai dalam setahun kedepan termasuk kepada warga diatas usia 18 tahun dan dibawah 59 tahun yang wajib divaksin.
Terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang merupakan proyek nasional untuk memutus mata rantai Covid-19, dr Deni menyebutkan diberi dalam 4 tahap pelaksanaan.
Tahap pertama diberikan kepada tenaga kesehatan dan Forkopimda yang dilaksanakan Kamis (04/02/2021) di Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Sei Suka dan secara serentak di RSUD Batu Bara dan diseluruh Puskesmas di Kabupaten Batu Bara.
Pada tahap kedua direncanakan diberikan kepada pejabat publik dan seluruh ASN di Kabupaten Batu Bara.
Kemudian pada tahap ketiga diberikan kepada seluruh masyarakat yang diwajibkan sebagai penerima vaksin.
Pada tahap keempat, vaksin diberikan kepada warga atau pejabat publik atau tenaga kesehatan yang pada saat pemeriksaan di meja kedua dinyatakan kurang sehat.
Begitupun dr Deni menyebutkan warga dibawah usia 18 tahun dan diatas 59 tahun serta ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan mengikuti Vaksinasi Covid-19. (Supriadi)