BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Diduga berita acara serah terima batuan mesin penggiling padi (Rice Mill Plant) kapasitas 30 – 40 ton dan alat pengering padi kapasitas 5 ton antara pihak pertama PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara S.SP kepada pihak kedua Ketua Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam, Kecamatan Datok Lima Puluh Ahmad Syafii, diduga tidak sesuai fakta lapangan.
Pada berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, disebutkan Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang ditandatangani S.SP selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad Ridwan dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafii, tidak sesuai dengan jadwal.
Investigasi wartawan dari group Wappres ke lokasi ternyata Ketua Gapoktan Ahmad Syafii saat dihubungi lewat telepon seluler mengaku berita acara dibuat pada 22 Desember 2020 namun peralatan baru sampai di lokasi pada 11 Januari dalam bentuk packing.
Dalam belanja bantuan yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga Dinas Pertanian TA 2020 terdiri dari, genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, pengering padi senilai Rp 100.000.000, penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, dan mesin vacking senilai Rp 350.000.000, dengan total Rp 1.022.500.000.
Dugaan perbedaan penandatanganan berita acara serah terima dengan datangnya peralatan di lokasi pabrik penggilingan padi, ditanggapi Sultan Aminuddin
Selaku Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (DPP LPPH RI, Staf Intelejen dan Investigator Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batu Bara, Rabu (03/02/2021).
“Peralatan senilai Rp 1.022.500.000 tersebut diduga diterima oleh Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada tanggal 11 Januari 2021. Namun dalam berita acara serah terima yang ditandatangani PPTK S.SP dan diketahui Kadistan Kabupaten Batu Bara waktu itu, Muhammad Ridwan tertanggal 22/12/2020. Kita menduga ini untuk pencairan dana”, papar Sultan Aminuddin.
Selain itu, belanja bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui Dinas Pertanian TA 2020 sebesar Rp 1,9 miliar itu termasuk bibit melinjo dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000.
Diduga alat pengering dan penggiling padi yang diterima Gapoktan Tunas Muda, dan bibit melinjo serta mesin combine permanen tersebut dipasok CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020 Kontrak : 037/BAST/PPK-DISTAN/XII/2020 TGL 22 DES 2020 senilai Rp 1,9 miliar.
Menurut Kadistan Kabupaten Batu Bara waktu itu yang merangkap sebagai PPK, Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Selasa (02/02/2021) mengaku kegiatan tersebut sudah sesuai.
Namun saat dikonfirmasi, Hadi selaku Ketua tim ahli rakit alat penggiling dan pengering padi yang mengaku didatangkan oleh Muhammad Ridwan dari Jakarta itu, menyebutkan timnya merakit alat penggiling padi dan pemisah padi yang kotor, yang bersih, yang bagus, yang besar dan yang kecil-kecil biar rontok.
“Kalau alat pengeringnya nanti kita cari tahu yang mana alat pengeringnya”, ucap Hadi.
Sampai berita ini dimuat masih terus dilakukan pencarian bukti-bukti baru mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum terkait (Supriadi)