BNEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara dan untuk kali ini pengrebekan yang dilakukan membuahkan hasil yang memuaskan.
312 gram narkotika jenis sabu di sita petugas dan mengamankan Sukri alias Cuket (42) bandar narkoba warga Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis,SH.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Senin (01/02/2021).
Kasat Narkoba AKP Sastrawan menyebutkan bahwa penggrebekan sarang narkoba di lakukan dengan masiv, puluhan personil di kerahkan saat penangkapan bandar sabu di Longbet tersebut.
Ini semua berdasarkan informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba didaerah tersebut
Penyergapan di lakukan Rabu (27/01/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Sukri alias Cuket di ringkus di rumah miliknya di Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
“Saat di lakukan penangkapan Cuket, di temukan 3 bungkus besar sabu dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang di bungkus plastik transfaran (8 gram), satu bungkus ukuran 1 gram, 2 timbangan elektrik, 1 handphone, uang tunai 2 juta” pungkas AKP Sastrawan.
Saat ini tersangka Sukri alias Cuket masih mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara dan barang bukti di amankan petugas Satnarkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di jerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dan 112, di jerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. (Supriadi)