BINews Jabar, Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu berhasil meringkus dua pengedar narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy dan Garut.
Kedua pengedar yang diketahui warga Tambun Utara ini berinisial Des Als D (24) dan MM Als Oker (26).
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ganja sebanyak 1,2 kg dan 10 paket sabu atau 15 gram.
“Dari dua pelaku ini, mereka jaringan LP Banceuy dan LP Garut. Diantara satu pelaku ini sudah beberapa kali mendapatkan kiriman (narkoba) dari LP. Namun dari penyuplai tidak ketemu,” ungkap Dedi dalam keterangan pers, di Mapolsek Setu, Senin (1/2/2021).
Dalam kasus ini, polisi sedang mengembangkan penyuplai narkoba dari jaringan LP.
“Mudah-mudahan pelaku lainnya cepat terungkap,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, kedua pelaku baru tiga bulan melakukan peredaran narkoba. Mereka mengedarkan ganja dalam jumlah 5 kilo.
Cara mereka mengedarkan, kedua pelaku bekerjasama dengan tahanan yang berada di dalam LP tersebut.
“Pelaku mengedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi melalui jejaring medsos dan group whastapp mereka,” kata Dedi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 17 bungkus plastik narkoba jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik warna hitam daun ganja kering dengan berat 462 gram, 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga) jenis sabu,
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dedi.
Diketahui, penangkapan kedua pengedar narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana memimpin anggota Reskrim melakukan penyelidikan untuk memcari keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 27 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Setu mencurigai rumah kontrakan di Perum Villa Gading Rivera Jalan Flamboyan IV, Blok B8 No.9, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.
Selanjutnya, anggota Reskrim langsung menggeledah rumah dan di dapati 1 bungkus plastik warna hitam sebanyak 17 bungkus plastik dan barang bukti lainnya.
(Eman Bule)