Sosial  

Bukan Pasutri Tertangkap Didalam Rumah Dengan BB Narkoba

Dibaca : 204

BINEWS II Sumut, Kab Sergai – Pasangan yang belakangan diketahui ternyata bukan suami istri tertangkap didalam rumah dengan barang bukti narkoba

 

Sesuai pemberitaan medanmerdeka.com sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Sergai menangkap dua pelaku narkoba yang bukan suami istri, Karim alias AK (48) dan Nita alias NS (43) di salah satu rumah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

 

Keduanya disergap di rumah tersangka Karim, di Desa Firdaus, sedangkan Nita merupakan ibu rumah tangga, warga Kelurahan Ranto, Kota Tebing Tinggi.

 

Dari kedua pelaku turut diamankan 3 pelastik klip berisi sabu, 1 pcs bong alat hisap, 2 sedotan, handphone dan uang tunai Rp250 ribu.

 

Informasih diperoleh, kedua pelaku disergap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berdasarkan informasi masyarakat. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menyergap keduanya di dalam rumah tersangka Karim, dan dari penggelehan petugas menemukan barang bukti narkoba di salah satu kamar tidur.

 

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial JR, namun setelah dikembangkan pelaku kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP M.Manulang, Minggu (31/1/2021).

 

Atas perbuatannya, tersangka Karim dan Nita dijerat Pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Supriadi)