BINEWS II Sumut, Medan – Tingginya apresiasi Warga di wilayah hukum Polsek Sunggal yang sudah memusnahkan mesin judi, Jackpot (dingdong) dan Tembak Ikan, yang sangat meresahkan masyarakat.
Sesuai pemberitaan kedannews.com sebelumnya,
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, langsung memimpin pembakaran mesin judi tersebut, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak. Jumat (29/01/2021).
8 unit mesin judi yang di musnahkan tersebut hasil dari penangkapan personil Polsek Sunggal pada Senin (25/01/2021), jelas Kapolsek.
Lanjut Kompol Yasir, puluhan mesin tersebut hasil dari razia yang dilakukan di Wilkum Polsek Sunggal di lokasi lokasi yang berbeda beda.
Semua yang di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan keberadaan mesin judi jenis tembak ikan dan mesin jackpot, jelas Kapolsek.
Di Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Selayang, dua mesin tembak ikan di amankan, di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Deli Serdang, diamankan 8 unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar.
Dampak dari beroperasinya mesin judi ini, langsung di rasakan oleh masyarakat, banyak anak – anak dan juga pria dewasa, sehingga membuat lingkungan tidak kondusif.
Saat dilakukan penggrebekan semua pemain dan pemilik rumah kabur, bahkan ada yang memanjat atap rumah warga.
Polsek Sunggal masih berupaya untuk menangkap pemilik mesin judi tersebut, identitasnya sudah di ketahui dan secepatnya di tangkap, pungkas Kapolsek Sunggal. (Supriadi)