BINews || Jabar – Karawang,- Para petinggi di Inspektorat Kabupaten Karawang, termasuk pucuk pimpinan tertingginya Dadan Sugardan masih bungkam dan memilih enggan menyampaikan ke publik ihwal jumlah kepala desa petahana yang tidak mendapatkan rekomendasi bupati untuk maju kembali dalam bursa Pilkades tahun ini.
Padahal sebelumnya Dadan sempat menyebutkan angka ada 74 kepala desa yang belum menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP), tentu saat ini jumlahnya terus berkurang, hanya saja diperkirakan masih ada kepala desa petahana yang bermasalah dalam audit akhir masa jabatan (AMJ), sehingga gagal mendapatkan rekomendasi Bupati. Kades tersebut tentunya tak berkesempatan untuk ikut dalam Pilkades.
“Jika bungkamnya Inspektorat terkait rekomendasi bupati untuk Pilkades, sesungguhnya mereka sedang mempertunjukan “Opera Waria”. Sebab sebelumnya Inspektorat angkat bicara dengan mengatakan ada kepala yang belum menyelesaikan LHP, sedangkan saat ini mereka tidak mau bicara dengan alasan hasil riksus (pemeriksaan khusus) telah diserahkan kepada bupati,” kata Ketua DPC Bamuswari Karawang Suharjo di Karawang, Sabtu, 30 Januari 2021.
Lebih lanjut Suharjo menuturkan definisi “Opera Waria” yang ia maksud adalah sikap Dadan Sugardan selaku Inspektur Kabupaten Karawang yang saling bertolak belakang dalam menghadapi persoalan yang sama yaitu rekomendasi bupati terkait Pilkades.
“Jika pihak Inspektorat merasa keberatan mengenai kritikan DPC Bamuswari Karawang yang menyebutkan mereka sedang mempertontonkan “Opera Waria”, maka sebaiknya pihak Inspektorat Karawang mengumumkan jumlah kepala desa yang tidak lolos pemeriksaan LHP ke publik.” Terang Suharjo.
Pihak DPC Bamuswari Karawang menilai sikap diam Inspektorat Karawang untuk tidak membuka nama-nama kepala desa yang tidak lolos atau tidak mendapatkan rekomendasi dibenarkan secara aturan hukum.
“Sebab dalam petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya segala tindakan atau kegiatan Inspektorat yang berkenaan dengan periksaan dilaporkan langsung kepada Bupati. Hanya saja sikap Dadan Sugardan selaku Inspektur Kabupaten Karawang yang sebelumnya menyampaikan ke publik mengenai 74 kepala desa yang belum menyelesaikan LHP, harus bisa dipertanggungjawabkan dengan kembali mengumumkan ke publik hasil akhir pemeriksaan LHP tersebut.” Ucapnya.
“Ini adalah kebijakan publik yang harus ada keputusan akhir dengan jelas, bukan tontonan atau “Opera Waria” yang membuat orang-orang dibuat bertanya-tanya pada akhirnya,”
“Sama – sama diketahui UU No 14 tahun 2008 sudah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga sudah jelas Visi dan Misi Inspektorat Karawang.
Visi
“Menjadikan Inspektorat Sebagai Institusi Pengawasan Internal Yang Berkualitas Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih”
Misi
“MENINGKATKAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP);
MENINGKATKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG;
MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.” Ujar Suharjo. ( Riandi & Rekan)