Ganti Rugi Tanah TOL Japek II Murah, Didin: Belum Ada Kepastian Pertemuan Ke 2 Oleh DPRD Karawang

Dibaca : 304

BINews || Jabar – Karawang,- Merasa keberatan atas ganti rugi imbas dari proyek pembangunan TOL Japek II, Warga Citaman Bersatu hingga saat ini belum ada titik temu atas ganti rugi yang sudah diperjuangkan selama ini.

 

Pertemuan pertama pada tanggal 7/1/2021 di Gedung Paripurna Dewan yang di hadiri oleh perwakilan OPD, Lembaga dan perwakilan BPN Karawang dan warga Paguyuban Citamam Bersatu yang di gagas oleh DPRD Karawang belum juga membuahkan hasil seperti apa yang diharapkan oleh warga masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

 

Dalam pertemuan tersebut ada rencana pembahasan kelanjutan permasalahan ganti rugi dan akan mengundang ulang kepada pihak-pihak terkait dan tidak boleh di wakilkan. Hingga sampai saat ini, untuk rencana pertemuan ulang belum juga ada kepastian dari DPRD Karawang. Kamis, 28 Januari 2021.

“Sampai hari ini kita masih nunggu Undangan dari DPRD kabupaten Karawang, terkait masalah TOL Japek II yang belum mendapatkan solusi soal Ganti Kerugian menjadi Ganti Untung, Kami warga tetap konsisten apa yang kami adukan kepada pihak terkait karena hasil pertemuan waktu kemarin di Gedung Paripurna Dewan yang di hadiri oleh perwakilan OPD, Lembaga dan BPN Karawang belum membuahkan hasil,”

 

“Ketua Komisi 1 DPRD Karawang berjanji akan mengundang kembali pihak-pihak terkait dan tidak boleh di wakilkan untuk menuntaskan permasalahan ini.” Ucap Didin, Ketua Paguyuban Citaman Bersatu kepada awak media.

“Saya berharap dengan pertemuan berikutnya kami warga yang terdampak mendapatkan solusi apa yang kita perjuangkan selama ini, karena menurut kami penafsiran/penilaian dari team appraisal ( KJPP ) tidak objectif dan tidak Adil dan Layak. Dan Kami sepakat atas nama Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu tetap konsisten dengan perjuangan selama ini,” jelasnya.

 

Harga tanah yang di bayarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan harga pasaran. Sedangkan masyarakat berharap bisa lebih dari harga pasaran. “Dulu istilahnya ganti rugi, sekarang berubah namanya menjadi ganti untung oleh Presiden Jokowi. Dimana ganti untungnya? Harga pasaran di pinggir jalan saja sudah sampai 1.5 juta/meter, ini malah di hargai 600 ribu/meter. Dimana untungnya? Biasanya pembebasan lahan melebihi dari harga pasaran,” heran Didin.

 

“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Karawang membantu Kami dalam penyelesaian permasalahan ganti rugi dari dampak pembangunan Tol Japek II tersebut. Kami akan tetap menyerukan Layak dan Adil, karena dalam Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Tutupnya. (Riandi & Rekan)