Waktu Terakhir Penyelesaian Riksus AMJ Kades Incumbent Bermasalah, Rekan Awak Media Kecewa Ditinggal Bungkam Pejabat Inspektorat Karawang

Dibaca : 216

BINews || Jabar – Karawang,- Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (Riksus AMJ Kades) untuk 177 Desa yang ada di Karawang sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan, untuk mengaudit hasil Penyelenggaran Pemerintahan Desa selama satu periode menjabat, yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Rabu, 27 Januari 2021.

 

Seperti informasi yang sudah diberitakan sebelumnya, ada18 Kades yang belum bisa  mempertanggunjawabkan hasil audit Inspektorat. Sedangkan untuk penyelesaian hasil temuan Inspektorat itu sendiri terhadap Kades incumbent yang bermasalah sudah di tentukan jadwalnya terakhir hari ini, tepatnya hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021.

 

Sehingga rekan awak media maupun dari aktivis dan LSM memantau terus di kantor Inspektorat sampai malam hari untuk mengetahui perkembangan informasi terkait penyelesaian hasil riksus yang bermasalah sampai batas waktu yang sudah ditentukan tepatnya jam 00:00 WIB.

 

Situasi kegiatan di Kantor Inspektorat terlihat sibuk sekitar jam 10 malam, baik dari pejabat Inspektorat maupun pegawainya. dan juga dari perwakilan para Kades untuk mengurus penyelesaian hasil Riksus Inspektorat tersebut dab juga ada Camat. seperti informasi yang di dapat di lapangan oleh rekan media lainnya ada sekitar 8 Desa lagi yang masih mengurus penyelesaian temuan audit.

 

“Ada sekitar 8 Desa sampai malam ini lagi sibuk mengurus. dugaan Kades tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan hasil temuan Riksus AMJ.” Ucap Asep rekan wartawan senior.

 

Disaat ada kesempatan sekitar jam setengah sebelas malam, rekan awak media berupaya menggali informasi kepada pejabat Inspektorat. tetap saja belum bisa mendapatkan informasi yang banyak. “masih ada waktu penyelesaiannya sebentar lagi,” ucap Asep Supriatna Sekretaris Inspektorat, singkatnya.

 

Sekitar jam 11 malam, satu persatu pejabat Inspektorat dan pegawainya pergi meninggalkan kantor. dan juga ada terlihat Asisten Daerah (Asda 1) Kades dan perwakilan orang Desa dan juga ada Camat pergi meninggalkan Kantor Inspektorat. Kades beserta perwakilan Desa kabarnya pergi menghadap Bupati ke Rumah Dinas (Rudin). Diduga yang pergi menghadap bupati Desa yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama dia menjabat.

 

Setelah menunggu sampai dini hari di Kantor Inspektorat, para rekan berharap bisa mendapatkan informasi di batas waktu terakhir oenyelesaian. Ternyata pejabat Inspektorat tidak kunjung balik lagi ke Kantor. Sehingga membuat para rekan awak media dan yang lainnya sangat kecewa karena tidak bisa mendapatkan informasi perkembangan terkait Desa mana saja yang belum bisa menyelesaikan permasalahannya dan informasi lainnya.

 

Ditambahkan, “Sebagaimana ketentuan, untuk melengkapi persyaratan kepada Panitia 11, deadlinenya sampai tanggal 26 Januari 2021, yang artinya sampai pukul 00 : 00 WIB. Tinggal dikroscheck saja ke semua Panitia 11 dari 8 Desa tersebut, apakah sampai dipenghujung tanggal 26 itu masih ada Calkades Petahana yang belum melengkapi syarat Rekomendasi Bupati atau belum? Kalau sampai lewat pukul 00 : 00 WIB Calkades Petahana belum menyertakan syarat yang dimaksud, berarti tidak memenuhi syarat?”, seperti ucap salah satu aktivis.

 

Ditempat yang terpisah seperti pantauan rekan lainnya di sekitar Rudin Bupati. Banyak mobil yang keluar masuk ke dalam pekarangan Rudin, ada sekitar 12 mobil.

 

Mobil yang masuk ke Rudin tersebut bervariasi warna tanda nomor kendraan bermotor (TNKB) ada yang hitam dan juga warna TNKB merah. Sehingga menjadi bahan perbincangan antar sesama rekan.

 

“Apa urusannya Kades dan yang lainnya ke Rudin Bupati? Bukankah penyelesaiannya di kantor Inspektorat? Kalau hasil Riksus Kades tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya tinggal bikin LHP  sebagaimana mestinya oleh Inspektorat,” pertanyaan diskusi disaat para rekan kumpul.

 

“Kenapa pejabat Inspektorat tidak pulang lagi ke kantor? Kalau memang belum bisa memberi informasi seharusnya di kasih tahu duluan, tinggal sebut kapan bisanya. Kalau sudah seperti ini sama saja orang Inspektorat menutupi Informasi dan juga tidak menghargai para rekan-rekan. Padahal pejabat Inspektorat sudah mengetahui banyak rekan-rekan yang sudah kumpul di sini,” kesal rekan-rekan.

 

“Kalau Pihak Inspektorat memang belum bisa memberikan informasi secara langsung, seharus tinggal kasih tau kapan bisanya. sudah terjadi seperti ini, tuan rumah meninggalkan tamu namanya. etika pejabat Inspektorat memberikan contoh yang tidak baik.” Kesal rekan

 

“Terkait keterbukaan Informasi publik, kenapa Inspektorat seolah-olah tidak mau memberikan informasi di saat momentum yang pas selama ini ditunggu oleh rekan awak media? padahal sudah di atur dalam UU KIP, atau UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ada apa ini sebenarnya, kenapa kita di tinggal begitu saja?” tanya rekan lainnya.

 

“Kinerja Inspektorat tidak sesuai Visi dan Misi. Padahal sudah jelas Visi

“Menjadikan Inspektorat Sebagai Institusi Pengawasan Internal Yang Berkualitas Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih”

Misi

MENINGKATKAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP);

MENINGKATKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG;

MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.”

Masih dalam diskusi sesama rekan lainnya.

 

Awak media dari beritaindonesianews.id masih berupaya untuk mengetahui informasi lebih lanjut hingga siang hari (27/1/2021). Ternyata belum ada yang bisa untuk dimintai kelanjutan informasi terkait penyelesaian hasil riksus incumbent. (Riandi & Rekan)