Polisi  

Polres Madina Gagalkan Peredaran 0.5 Ton Lebih Ganja Kering

Dibaca : 229

BINEWS II Sumut, Kab Madina – Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran daun ganja kering siap pakai. Ini adalah prestasi terbesar bagi personil Polres Madina, dengan jumlah 570 Kg, dan ini pantas di apresiasi dan di beri reward kepada petugas Kepolisian.

 

Demikian pernyataan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi saat menggelar konfrensi Pers di Makopolres Madina. Selasa (26/01/2021).

 

Di sebut Kapolres, saat mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, selama setengah bulan dilakukan pengintaian, dari 8 Januari sampai 22 Januari, jelasnya.

“Apa yang di lakukan petugas tidak sia–sia, tepatnya di hari Jumat (22/01/2021) sekira pukul 14.00. Wib berhasil mengamankan berinisial In, pelaku yang memiliki daun ganja, bandar ganja antar propinsi.

 

Pelaku di tangkap saat berada di pinggiran Jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Pelaku coba melawan petugas dan terpaksa di beri tindakan tegas dan terukur.

 

Dari penyergapan tersebut nerhasil di amankan 570 Kg daun ganja kering siap pakai, dua pucuk senjata api rakitan, dan satu unit truck jenis Fuso BA 9799 PD, terang Kapolres.

 

Pelaku di jerat dengan Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2, Sub 115 ayat 2, jo pasal 132 dan 131 dengan hukuman maksimal hukum mati atau seumur hidup.

 

Di tempat yang sama Kapolres juga menghimbau agar masyarakat segera memberitahu apa bila ditemukan peredaran narkotika, dan jauhi anggota keluarga dari bahaya narkoba.

 

Turut hadir saat konfrensi pers, Kabag Ops Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba, AKP Manson Nainggolan, serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna. (Supriadi)