Hukum  

Bungkam Soal Infrastuktur, Pemdes Sindangmukti Dilaporkan Ke Penegak Hukum

Dibaca : 179

BINews || Jabar – Karawang,- Pemerintah Desa Sidangmukti di Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang memilih untuk tidak memberikan jawaban terkait permintaan klarifikasi hingga somasi yang dilayangkan oleh Brigadir Masyarakat Indonesia (Bramasta) Bamuswari ihwal indikasi ketidakberesan proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di desa tersebut yang terhitung sejak 2018, 2019, dan 2020.

 

“Kami sangat menyayangkan permintaan klarifikasi dan somasi yang kami buat tidak mendapat respon dari Pemerintah Desa Sindangmukti. Padahal mereka bisa menjelaskan kepada publik mengenai dugaan kekurangan volume material proyek dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan infrastruktur mulai rusak,” Kata Direktur Bramasta Abdul Rohman di Karawang, Selasa, 26 Januari 2020.

 

Terkait hal tersebut dalam waktu dekat pihak Bramasta Bamuswari segera melaporkan Kepala Desa Sindangmukti Asdi Suntara kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya optimistis mereka yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembangunan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD) dapat diproses secara hukum.

 

Rohman mengatakan “awal temuan dari dugaan penyalahgunaan anggaran diperoleh Bramasta Bamuswari dari masyarakat. Kemudian pihaknya menurunkan tim untuk melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Menurutnya data sebagain besar akurat. Sehingga pihaknya berani untuk melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum.” Jelasnya.

 

Dihubungi terpisah Kepala Desa Sindangmukti Asdi Suntara mengatakan seluruh proyek di desanya sudah dikerjakan dengan benar. Bahkan pihaknya juga telah merampungkan laporan pemeriksaan di Inspektorat, sehingga tidak ada alasan bagi pihak lain yang menyoalkannya lagi. “Itu persoalan politik, maklum sebentar lagi ada Pilkades,” kata dia. (Riandi & Rekan)