Pilkades Karawang, Inspektorat: 18 Balon Kades Incumbent Belum Menyelesaikan Laporan AMJ

Dibaca : 331

BINews || Jabar – Karawang,- Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (Riksus AMJ Kades) untuk 177 Desa yang ada di Karawang sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan, untuk mengaudit hasil Penyelenggaran Pemerintahan Desa selama satu periode menjabat, yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

 

Dari total 177, mayoritas Kades kembali maju sebagai petahana dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan 21 Maret 2021 mendatang, sebanyak 141 Kades yang akan bertarung kembali. Sehingga hal ini dianggap penting bagi banyak kalangan, agar Inspektorat benar – benar objektif dalam menuangkan hasil pada LHP.

 

Dari 141 Desa yang akan maju dalam kontestasi Pilkades, baru 123 Desa penyelesaian riksus AMJ yang sudah terselesaikan. sedangkan waktu terakhir untuk penyelesaian Riksus AMJ dari 18 Desa penyelesaiannya tinggal sehari lagi, tepatnya tanggal 26 Januari 2021.

“Dari 141 Kades yang akan maju dalam pilkades baru 123 Desa yang sudah menyelesaikan hasil riksus AMJ. dari dulu kami selalu mensosialisasikan kepada setiap Kades agar segera mungkin untuk menyusun laporan agar di penghujung masa jabatan tidak terkendala.” ucap Didin Saepudin, SE Kepala Subag Evaluasi Dan Pelaporan Inspektorat Krawang kepada awak media. Senin, 25 Januari 2021.

 

 

“Bagi Kades yang belum bisa menyelesaikan hasil riksusnya, dipastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk maju dalam kontestasi pilkades. seperti di tahun 2019 kemaren ada yang tersandung terkait temuan, akhirnya kades tersebut tidak dapat rekomendasi untuk mengikuti pencalonan.” jelasnya.

 

“Terkait semua temuan hasil riksus kades, baik unsur kesengajaan maupun tidak, apakah temuan keuangan maupun administrasi kades tersebut harus mempertanggungjawabkannya. dalam hal ini sumua Kades, bukan calon kades yang akan maju dalam pilkades saja.” terang Didin.

 

“Hasil temuan riksus bagi kades yang sudah menyelesaikannya bukan berarti lepas dari perbuatannya begitu saja, untuk masalah pertanggungjawaban natinya apakah akan berlanjut kepada aparat penegak hukum (APH) atau bukan, nanti tergantung kajian selanjutnya. apakah perbuatannya di sengaja, fatal atau kelalaian kades tersebut. yang jelas selesaikan dulu laporan AMJ.” terangnya.

 

“Untuk persoalan kajian temuan lebih lanjut memang butuh waktu dan peroses yang panjang karena harus benar – benar rinci tentang objek yang diduga ada peyelewengan anggaran. biasanya ada team kusus untuk memeriksa peroyek tersebut apakah sudah wajar dengan anggaran atau tidak.” tutup Didin. (Riandi & Rekan)