BINEWS II Sumut, Kab Deli Serdang – Dua orang dari tujuh pelaku pencabulan terhadap seorang wanita berinisial DH (16) warga Desa Naga Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap polisi. Sedangkan lima orang pelaku lainnya masih diburon petugas.
Sesuai pemberitaan medanmerdeka.com sebelumnya.
Satu dari dua tersangka yang ditangkap, saat ini sudah menjalani sidang dan sudah divonis majelis hakim. Sedangkan satu orang lainnya, masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
“Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Naga Rejo, Kecamatan Galang. Sementara, seorang pelaku lainnya yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau,” ujar Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Jumat kemarin
Pencabulan secara bergiliran terhadap korban, lanjut Wakapolresta, berawal pada Januari 2020 lalu. Dimana pada suatu malam, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku R dan LAM menjemput korban dari rumah pamannya. Kedua pelaku membonceng korban ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau.
Alhasil kedua pelaku berhasil memerawani korban secara bergantian. Ternyata, apa yang dilakukannya terhadap korban, membuat pelaku, R dan LAM ketagihan.
Selanjutnya pada awal Februari 2020, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat mereka kepada korban. Hanya saja, di aksi kedua ini, korban dicabuli bergiliran oleh dua pelaku bersama dua pelaku lainnya yakni M dan YS.
Di bulan yang sama, pelaku R kembali tergiur untuk menikmati tubuh korban. Kali ini, dia mengajak satu pelaku lainnya, yaitu RR di lokasi yang sama, bersama dua pelaku lainnya yang sudah lstandby yakni M dan YS.
Pada bulan April 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, lagi-lagi pelaku, R bersama RR, mengajak korban. Bedanya, lokasi kali ini tidak di areal perkebunan sawit, melainkan di seputaran kuburan Kristen, Desa Naga Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Dalam aksi keempat ini, korban juga diramai-ramaikan empat pelaku, R, RR, I dan LAT.
Kasus cabul ini terbongkar, ketika korban mulai hamil, pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putri kesayangannya itu. Mengetahui nasib naas yang dialami oleh anaknya, selanjutnya Ibu korban melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No. LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.
“Sebulan kemudian, Agustus 2020, R, otak pelaku pencabulan diringkus. Selanjutnya, 19 Januari 2020, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap,” ujar AKBP Julianto.
Untuk pelaku LAM, kita jerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kelima pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO, yakni M (24), warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, YS (21), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, RR (23), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, I (24), warga Desa Nogorejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. (Supriadi)