Laporan Pertanggungjawaban Kades Bermasalah, Bramasta Bamuswari Ingatkan DPMD Jangan Sampai Lolos Maju Pilkades

Dibaca : 217

BINews || Jabar – Karawang,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Di Kab. Karawang sebanyak 177 Kades yang akan di pilih pada 21 Maret 2021 mendatang. mayoritas petahana yang akan maju kembali untuk bertarung. Sehingga hal ini dianggap penting bagi banyak kalangan, agar Inspektorat benar – benar objektif dalam menuangkan hasil pada laporan hasil pemeriksaan  (LHP).

 

 

Inspektorat Kabupaten Karawang diminta untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban akhir kepala desa petahana yang selama ini masih memiliki sejumlah catatan. Kepala Desa petahana yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkades 2021 tidak boleh memiliki catatan buruk mengenai hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.

 

“Riksus bukan alat bergaining bagi Inspektorat. Bila dalam temuanya ada yang bermasalah di desa, sebaiknya bakal calon kepala desa dianulir. Jangan mempertimbangkan persoalan politis, seperti takut di demo warga. sementara persoalan hukum malah diabaikan. Bila itu terjadi maka Inspektorat akan berhadapan dengan hukum,” kata Direktur Brigadir Masyarakat Indonesia (Bramasta) Abdul Rohman. Minggu, 17 Januari 2020.

 

Pihak Bramasta menyebutkan salah satu desa yang masih menjadi catatan dan terindikasi bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban adalah Desa Sarijaya di Kecamatan Majalaya. Ia menyebutkan selama tahun 2017 hingga 2020, Desa Sarijaya mendapatkan anggaran mencapai Rp. 8.758.976.000, anggaran tersebut bersumber dari Bagi Hasil BUMDes, pengolahan Tanah Kas Desa, hasil pungutan desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi hasil retribusi daerah, bantuan keuangan provinsi, bantuan keuangan kabupaten, dan bunga bank. Bantuan tersebut diluar bantuan pokok pikiran atau aspirasi dari dewan.

 

Namun menurut Direktur Bramasta di Desa Sarijaya, terhadap sejumlah pengerjaan projek yang tidak sesuai, sehingga dalam pelaporannya pertanggungjawaban kepala desa terindikasikan tidak bisa dilakukan secara tertib. “Tentunya kepala desa yang tidak tertib dalam membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak boleh diperkenankan maju dalam Pilkades,” ujar Abdul Rohman.

 

Pihaknya juga mengingatkan agar Inspektorat Kabupaten Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak saling lempar tanggungjawab, bilamana mereka meloloskan kepala desa petahana yang ternyata kades yang masih bermasalah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban di desa. (Riandi & Rekan)