Hukum  

Gugatan 31 Warga Pemilik Lahan Di Pantai Sejarah Didaftarkan Ke PTUN Medan

Dibaca : 199

BINews II Sumut, Kab Batu Bara – Masalah klaim mengklaim lahan yang terjadi di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru setelah gugatan 31 warga setempat didaftarkan ke PTUN Medan, Senin, (18/01/2021)

 

Kepala Bidang Hukum dan HAM BPI KPNPA RI Julpan Inskandar yang juga advocat dari Julpan Iskandar, SH dan Rekan lewat Whatsapp menjelaskan atas pendaftaran gugatan tersebut

 

“Hari ini kita sudah daftarkan gugatan 31 warga Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Perupuk perihal klaim Dinas Kehutanan Provsu atas lahan milik mereka di Pantai Sejarah”, tulis Julpan pada Whatsappnya.

 

Disebutkan Julpan, tahap awal pihaknya mohon penjelasan tertulis tentang alas hak (titel recht) atau landasan yuridis sebagai alasan pembesar, yang memberi kewenangan dan hak kepada Kelompok Tani Cinta Mangrove (KTCM) melakukan tindakan pemanfaatan, mengelola, dan menguasai bidang tanah darat di sepanjang Pantai Sejarah Dusun I dan II, Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

 

Dijelaskan Julpan, hari ini pihaknya juya mengantar surat korespondensi yuridis kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Tujuannya untuk mengetahui adakah tindakan administrasi pemerintahan berupa pembuatan dan penerbitan Surat Keputusan Perizinan Kepada Kelompok Tani Cinta Mangrove (KTCM)

 

Sehingga membenarkan KTCM bertindak memanfaatkan, mengelola, dan menguasahi  bidang Tanah Darat di sepanjang Pantai Sejarah Dusun 1 dan 2, Desa Perupuk,  Kecamatan  Lima Puluh Pesisir, Kabupaten  Batu Bara.

 

“Kita akan melakukan komplain terhadap instansi yang menerbitkan Surat Keputusan Administrasi Pemerintahan tersebut memenuhi due law Permari No. 6 Tahun 2018…Selanjutnya Melakukan Gugatan PTUN Ke PTUN Medan untuk tindakan membatalkan Surat Keputusan Administrasi Pemerintahan tsb…

 

Semua tergantung Para Pemberi Kuasa…”, bebernya melalui Whatsapp. (Supriadi)