BINews || Jabar – Karawang,- Senin (18/01) Karawang diramaikan dengan pemberitaan mengenai desakan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie, SH. MH, agar segera diganti. Hampir semua media memberitakan pernyataan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal Karawang tersebut. Dalam press releasenya yang bersangkutan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mencopot jabatan Kajari Karawang.
Karena dianggap minim prestasi, sebab dalam hal penindakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Karawang, sangat sedikit yang menjadi produk. Selain mendesak melalui publikasi media massa. LSM Kompak Reformasi juga melayangkan surat ke kantor Kejagung RI.
Atas desakan tersebut, Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Markas Cabang Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi menganggap hal lumrah kritikan dan aspirasi tersebut, “Itu kan harapan dan keinginan, saya anggap tanpa harus melakukan desakan kepada Kejagung juga, saya sudah mendengar kabar, kalau ibu Kajari Karawang memang bakal ada pergeseran jabatan, dan itu bukan karena faktor sesuatu hal yang negatif akibat masalah. Tetapi sudah waktunya,” Terangnya. kepada rekan awak media, Senin 18 Januari 2021.
“Dalam hal ini saya objektif saja menilai. Jadi, tidak perlu lah membuat framing yang berlebihan. Logikanya, kalau Kejari Karawang dibawah kepemimpinan ibu Rohayatie berpredikat buruk atau minim prestasi, tidak mungkin dong beliau menjabat sebegitu lama. Biasanya paling lama Kajari Karawang itu hanya 1,5 Tahun. Para Kepala Seksi (Kasi) saja bahkan ada yang hanya 1 Tahun menjabat,” Ungkap H. Awandi.
Ditegaskannya, “Beliau bisa lama dipercaya oleh Kejagung, dapat diartikan bahwa ibu Rohayatie memiliki prestasi bagus dalam memimpin Kejari Karawang. Kemudian soal kedekatan Kajari dengan Bupati Karawang yang dianggap menjadi eweuh pakeweuh dalam menindak lanjuti dugaan – dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Itu hanya kecurigaan saja,”
“Pada prinsipnya, ibu Kajari saya nilai memiliki integritas. Persoalan dekat dengan Bupati, itu hal yang sewajarnya. Karena Bupati sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkominda). Dimana semua pimpinan lembaga vertikal lainnya pun, seperti Kapolres, Dandim, dan Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) tentu memiliki kedekatan yang sama. Guna kepentingan komunikasi dan koordinasi,” Ujar H. Awandi.
Ditempat dan kesempatan berbeda, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan pada saat diminta pendapatnya mengatakan, “Sebenarnya kalau mau memperhatikan secara seksama, banyak juga kok produk hukum dibidang Tipikor yang dihasilkan oleh Kejari Karawang. Selain kasus – kasus Desa, perkara Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bisa dituntaskan, dan salah satu diantaranya sudah memasuki sidang,” Ungkapnya.
“Kalau pun hanya sedikit produk Tipikor yang diproses, saya anggap malah lebih bagus. Justru itu prestasi bagi Kejari Karawang. Artinya, upaya pencegahan lebih dioptimalkan. Kenapa saya katakan pencegahan lebih baik dari penindakan? Sebab pencegahan tidak harus terjadi dulu kerugian Negara dan harus keluarnya biaya perkara,” Tandas Andri.
“Soal diminta pindahnya Kajari Karawang, tanpa harus diminta pun kalau memang sudah waktunya pindah, pasti akan pindah dengan sendirinya atas dasar pertimbangan serta kebijakan pimpinan secara kelembagaan. Mutasi dan rotasi itu hal biasa diinstitusi mana pun. Maka ketika ada pergeseran pejabat, bukan berarti ada masalah,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)