Hukum  

Andri: Inspektorat Jangan Ragu Buat Rekomendasi APH Kalau Ada Temuan Fatal Di Riksus AMJ Kades

Andri Kurniawan : Aktivis Pemerhati Politik dan Pemerintah
Dibaca : 264

BINews || Jabar – Karaeang,- Adanya Pemeriksaan Khusu Akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ) oleh Inspektorat untuk 177 Desa yang ada di Kabupaten Karawang, tentu banyak menguak persoalan – persoalan yang belum dapat diselesaikan, atau mungkin ditemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan realisasi anggaran.

Kepentingan Riksus AMJ bukan karena hanya untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi yang akan mengikuti kembali kompetisi. Urgensi utama dilakukannya audit dipenghujung jabatan Kades, agar dapat diketahui soal realisasi kinerja selama satu periode.

 

Seperti yang diutarakan oleh pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, “Kalau kita simak informasi yang bersumber dari pemberitaan media massa beberapa waktu lalu, mayoritas Kades yang berakhir masa jabatannya di Tahun ini masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan,” Ungkapnya. kepada awak media, Minggu 17 Januari 2020.

 

“Tapi dari sekian banyak, rata – rata persoalan ringan. Setelah saya cari tahu, hanya dipersoalan pajak, dan untuk hal itu diberikan kesempatan penyelesaian sampai tanggal 24 Februari 2021 mendatang untuk diselesaikan. Hasilnya sampai saat ini, hampir dari separuh Kades yang menjelang AMJ sudah dapat menyelesaikannya,” Kata Andri.

 

“Namun ada juga Kades yang memiliki persoalan berat. Seperti yang sempat terekspose oleh media, ada salah satu Desa yang di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait pekerjaan infrastruktur,” Ujarnya.

 

“Bisa jadi langkah Kejari Karawang tersebut bersumber dari hasil Riksus AMJ Inspektorat, atau bisa juga bersumber dari Laporan Informasi (LI). Tetapi banyak yang meyakini, itu merupakan hasil dari Riksus? Sehingga adanya atensi dari Inspektorat kepada Kejari untuk mengambil langkah,” Jelas Andri.

Aktivis Karawang ini juga meminta kepada Inspektorat, agar tidak hanya satu Desa saja yang dibuatkan rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH). Bila mana ada lagi temuan terkait realiasi anggaran yang diduga atau diindikasi adanya penyimpangan, Inspektorat Karawang diminta untuk tidak ragu membuat rekomendasi APH.

 

“Pasalnya, jika menghitung jeda waktu yang diberikan sampai 24 Februari, tidak mungkin rasanya untuk dapat diselesaikan bagi temuan – temuan fatal seperti itu. Ya kalau sebatas persoalan tunggakan pajak sih saya optimis dapat diselesaikan dengan waktu singkat,” Terang Andri.

 

“Apa lagi temuannya merupakan temuan Tahun – Tahun sebelumnya, dapat dicurigai adanya unsur kesengajaan? Dan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan temuan auditor. Tentu Inspektorat sebelumnya sudah dapat dipastikan memberikan waktu untuk adanya penyelesaian terlebih dahulu, sebelum dibuatnya rekomendasi APH,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)