BINews || Jabar – Karawang,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebar diseluruh Indonesia memiliki banyak aset tidak bergerak, yaitu tanah. Untuk pemanfaat tanahnya tersebut, tidak harus untuk kepentingan perkerta apian saja. Tetapi jika ada tanah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga, itu dibolehkan dan dibenarkan, selama merujuk pada ketentuan – ketentuan aturan yang berlaku.
Namun apa jadinya, jika pemanfaatan tanah milik PT KAI tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, seperti halnya yang terjadi ditanah PT KAI pada jalur jalan Arif Rahman Hakim Karawang.
Dijalur tersebut nampak sedang ada progres pembangunan bangunan permanen. Sehingga Paguyuban Sundawani Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang bereaksi, Nana Sumarna salah seorang pengurus Sundawani Karawang mempertanyakan dibangunnya bangunan – bangun permanen itu. Jumat, 15 Januari 2020.
Dikatakannya, “Sejak awal progres saya sudah merasa heran, kok bisa untuk bangunan permanen? Kalau bangunan tidak permanen seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) itu tidak jadi soal, dan memang sudah sejak lama ada. Lagu pula tidak akan merubah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilokasi itu (taman bencong). Berbeda dengan bangunan permanen,”
“Lebih parahnya lagi, pada saat kami lakukan penelusuran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang perihal perizinannya, ternyata Dinas PUPR belum meras mengeluarkan izin tersebut. Ya meski pun ada pengakuan salah seorang yang mengatas namakan sebagai pengelola sudah memiliki izin dari PT KAI,” Ungkap Nana Sumarna.
“Tetapi tidak bisa serta merta main bangun begitu saja tanpa ada izin dari Pemda setempat. Karena itu berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jangankan tanah milik BUMN, tanah pribadi saja tidak bisa sembarang dibangun. Contohnya seperti pada zona hijau, itu sama sekali tidak boleh dirubah fungsi,” Jelasnya.
“Masalahnya, untuk RTH Kota Karawang tidak ada lagi, ya hanya disitu. Kalau sampai dibangun bangun permanen, habis lah sudah. Tapi saya berkeyakinan, Dinas PUPR Karawang tidak akan mudah memberikan izin tanpa mempertimbangkan aspek – aspek yang saya utarakan tadi,” Terang Nana Sumarna.
“Oleh karena itu, DPD Sundawani Karawang sudah melayangkan surat audiensi ke Dinas PUPR Karawang. Atas dasar hasil audiensi itu nantinya akan kami jadikan dasar untuk meminta Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP) Karawang untuk mengambil langkah penertiban,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)