Polisi  

Omeng Dan Kendong Begal Sadis Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai 

Dibaca : 263

BINews II Sumut, Kab Sergai, – Omeng dan Kendong begal sadis berhasil diringkus oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai

 

Dua begal sadis Omeng (30) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kendong (30) Warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus ditempat persembunyiannya pada Rabu (13/01/2021)

 

Sesuai pemberitaan Medan Merdeka.com sebelumnya, Dalam penangkapan ini Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen, 1  unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.

Kedua pelaku begal ini diburu adanya laporan Ibu korban, Efiseasa (45) Warga Dusun IV Desa Tebing Tinggi,  Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten  Serdang Bedagai.

 

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.

 

Peristiwa begal ini terjadi pada Senin lalu (11/01/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang bedagai. Saat itu korban M. Aris Maulana  (22) putra pelapor Ibu Efiseasa hendak pulang menuju kediamannya di Desa Tebing Tinggi, namun setibanya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban di hentikan kedua tersangka (Omeng dan Kendong-Red)

 

Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir dan mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.

 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada awak media, Kamis (14/01/2021) mengatakan setelah mendapat laporan  dari masyarakat tentang keberadaan pelaku begal sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP.

 

Begitu tiba di TKP Tim Opsnal Scorpions langsung mengamankan pelaku M.Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar, setelah diinterogasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendong yang tinggal di Desa Sialang buah.

 

Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas  mendatangi tempat yang biasa Kendong   bersembunyi lalu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya,  namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.

 

Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya. Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya”

 

“Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, ” pungkas Kapolres. (Supriadi)