BINews || Jabar – Bandung,– Selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Himawan SE, saksi ahli dari unsur BPKP Jawa Barat untuk menjelaskan perhitungan kerugian negara, pihak kuasa hukum terdakwa Novi Farida yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH MH juga menghadirkan ‘saksi meringankan’ di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus korupsi utang PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta.
Saksi meringankan untuk terdakwa Novi Farida ini adalah Agung Wisnu Indrajati (AWI) yang pernah menjabat sebagai Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang pada 2011 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, AWI menjelaskan bahwa ia juga pernah menjadi terdakwa kasus korupsi PDAM Karawang dengan tuduhan ‘Penyalahgunaan Wewenang Jabatan’ dengan vonis satu tahun satu bulan kurungan penjara.
Menurut AWI, modus post it yang menjadi celah korupsi utang PDAM ke PJT II tidak berbeda jauh dengan kasusnya dulu. Namun perbedaanya, AWI mengaku jika kasus korupsi PDAM yang pernah menjeratnya dulu tidak pernah ada kerugian negara. Karena sebelum sprindik Kejaksaan Negeri Karawang turun saat itu, ia mengaku sudah mengembalikan uang atas dasar potensi perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh inspektorat Karawang saat itu.
“Post it yang disampaikan saksi ahli tadi (saksi ahli dari BPKP Jabar) yang menyebutkan post it Novi dari 2015-2018, saya paham atas keterangan saksi ahli yang diminta oleh penyidik Polres Karawang untuk menyelidiki kerugian negara atas post it 2015-2018,” tutur AWI di hadapan majelis hakim, Rabu (13/1/2021).
“Tetapi kemudian menjadi tidak adil bagi terdakwa Novi, jika perkara yang diaudit BPKP hanya dari 2015-2018. Karena saya tahu betul bagaimana kondisi keuangan PDAM sebelumnya,” timpal AWI.
Message point penting kesaksian saya ini, kata AWI, pertama modus korupsinya hampir sama dengan kasus korupsi PDAM yang pernah menjeratnya waktu 2011 (modus celah korupsi melalui post it). “Bedanya kalau kasus saya tidak ada kerugian negara,” kata AWI kepada majelis hakim.
Kedua, sambung AWI, terdakwa Novi sebelumnya memang sudah memiliki kekayaan sebelum menjabat sebagai Kasubag PDAM Tirta Tarum pada 2016. “Kalau ada yang mempermasalahkan suaminya Novi sering ke kantor PDAM gunta-ganti mobil, saya kira tidak fair. Karena Novi memang sudah punya showroom mobil sejak dulu. Artinya, Novi memang sudah kaya sejak dulu,” kata AWI dalam kesaksiannya.
Ketiga, masih disampaikan AWI, pada prinsipnya ia berkeyakinan ‘tidak ada anak buah yang salah’ dalam pengelolaan keuangan PDAM. Artinya, Novi Farida tidak mungkin melakukan suatu dalam pengelolaan keuangan PDAM tanpa adanya perintah atasannya.
“Mana mungkin sekelas Kasubag dinyatakan bersalah, sementara sekelas Kabag-nya tidak dinyatakan bersalah,” kata AWI yang hanya diberikan waktu sekitar 10 menit oleh Majelis Hakim untuk memberikan kesaksian meringakan terdakwa Novi.
Sementara saat dipersilahkan untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian AWI, terdakwa Yogie Patriana Alayah (mantan Dirut PDAM) sendiri menyatakan keberatan atas kesaksian dari AWI. Karena menurut Yogie, tidak semuanya kesaksian AWI bisa dibenarkan.
“Ya, itu berlaku buat dia yang mulia (buat AWI maksudnya). Tapi bukan berarti berlaku buat saya,” bantah Yogie, yang juga mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
Mendengar bantahan dari terdakwa Yogie tersebut, saksi AWI langsung menimpalnya dengan pernyataan lain dengan tetap berpegang teguh atas kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Bodoh kalau seorang direktur gak tahu,” jawab saksi AWI yang menimpal pernyataan terdakwa Yogie.
Dikutip berdasarkan pantauan redaksi BaskomNews.com di Tipikor Bandung, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Dengan mengakhiri jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH menginformasikan, jika sidang kedelapan atas kasus korupsi PDAM ini akan dilanjut pada Rabu depan (20/1/2021). Yaitu dengan agend mendengarkan kesaksian dari ketiga terdakwa (Yogie Patriana Alsyah, Tatang Asmar dan Novi Farida). (red)