BINEWS II Sumut. Kab Batu Bara, – Adanya pengembalian Dana Desa (DD) TA 2019 sebesar Rp. 1.089.853.800,00 ke Kas Negara atau sisa dana pencairan tahap III sebesar 40%.
Pengembalian DD sebesar 40% masing masing dari Desa Jati Mulia Kec. Nibung Hangus sebesar Rp. 303.439.400,00, Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram sebesar Rp. 478.546.600,00 dan Desa Gunung Rante Kec.Talawi sebesar Rp. 307.867.800,00
Dana desa yang di kembalikan ke kas Negara disebabkan ke 3 desa tidak menyelesaikan tepat waktu laporan pengelolaan dana desa tahap sebelumnya, (tahap ll). Sehingga dana tersebut tidak dapat direalisasikan pada usulan rekomendasi pencairan tahap III 40% dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tertanggal 31 Desember 2019 lalu.
Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019 menyatakan, bahwa telah merekomendasikan kepada Dinas PMD agar menyampaikan laporan sisa anggaran dana desa yang tidak dapat di cairkan kepada PPKD mulai dari tanggal 31 Desember 2019 atas keputusan Bupati Batu Bara No. 4 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana Desa di setiap desa Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari 3 desa tersebut.
Menjawab konfirmasi wartawan Kamis (14/01/2021), Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Batu Bara, Radiansyah, “Pencairan dana desa tahap III sebesar 40% tidak dapat dicairkan disebabkan keterlambatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, sehingga pencairan dana desa tahapan selanjutnya tidak dapat dicairkan.
Dalam tahap usulan dan penggunaan anggaran ada aturan dan batas waktunya, seperti tahun ini, batas waktu pengusulan anggaran DD paling lambat tanggal 11 Desember, sementara Kepala Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram usulannya di 30 Desember 2019, maka tidak bisa di cairkan”, untuk lebih coba konfirmasi kepada Kepala Desa dan Camat masing masing Desa, jelas Radiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Imfestigasi BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara Darmansyah mengatakan “kita menduga para Kepala Desa tidak mempedomani keputusan Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, sebelum diubah dengan Permenkeu No. 40 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa pada tanggal 30 Desember 2020 melalui PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh” ungkapnya
Lanjut Darman, “Ditahun 2019 lalu banyak Kepala Desa yang tidak paham administrasi, pasalnya pada tahun 2019 sebanyak 109 Desa dijabat oleh Plt Kepala Desa. masing masing Plt Kepala Desa dijabat oleh pegawai pungsional seperti Guru, dan Bidan” tuturnya
“Selebihnya Plt Kepala Desa dijabat oleh pegawai Kecamatan dan pegawai PMD. Sehingga penggunaan DD Desa waktu itu berpotensi kelebihan bayar pada beberapa kegiatan, diantaranya pembuatan gerobak sampah senilai Rp 8,000.000, tong sampah senilai Rp 1,800.000, pemasangan WiFi dan cctv senilai Rp 18.000.000 serta anti petir senilai Rp 2,500.000″ papar Darman.
Seharusnya DD sumber APBN itu di peruntukkan bagi desa agar dapat digunakan seluas-luasnya dan untuk pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan warga desa. Namun kuat dugaan pembelanjaan DD TA 2019 dipihak ketigakan secara lisan” tandas Darman mengakhiri (Supriadi)