News  

Sikap Dekopin Pimpinan Sri Untari Pasca Gugatan PTUN

Dibaca : 298

BINEWS || Jakarta, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno menyatakan sikapnya pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT, 12 Januari 2021.

 

Dalam rilis resminya, pihak Dekopin pimpinan Sri Untari melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding pasca putusan PTUN Jakarta.

 

Mereka berangggapan jika putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde). Sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak dalam perkara tersebut.

 

Selain itu, menurutnya, secara hukum, Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar. Hal itu diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin yang telah mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011.

 

Serta, a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di DEKOPIN tidak sah.

 

Dengan demikian, sepanjang Keppres 6/2011 belum dicabut maka AD/ART Dekopin yang lama adalah yang sah dan mengikat kepada setiap anggota dan tidak tergantikan.

 

Mereka juga menegaskan jika AD/ART Dekopin yang tidak mendapatkan pengesahan dari Pemerintah/Presiden tidak mengikat oraganisasi maupun anggotanya. (Red)