BINews || Jabar – Bandung,- Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Sulistiyono (mantan Sekretaris Dirut PDAM Yogie Partiana Alsyah) dinyatakan, setidaknya ada 161 nama dan lembaga yang tertulis dalam post it aliran dana haram PDAM Tirta Tarum Karawang yang nominalnya mencapai Rp 313.600 juta rupiah. Sementara total dana yang di-voucher-kan (dalam bentuk pekerjaan) mencapai Rp 62.955 juta rupiah. Rabu, 13 Januari 2021.
Sejumlah nama dan lembaga di dalam post it tersebut beberapa diantaranya merupakan para pejabat tinggi Pemkab Karawang ataupun unsur DPRD Karawang. Salah satu yang menjadi pertanyaan besar oleh Asep Agustian SH MH (pengacara terdakwa Novi Farida) adalah post it atas nama ‘No. 1’ yang menurut dugaan awalnya adalah nama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang notabene merupakan Owner PDAM Tirta Tarum Karawang.
Namun dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Sulistiyono menjelaskan bahwa yang dimaksud No. 1 adalah mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah (bukan Bupati Karawang).
Mendengar kesaksian Sulistiyanto ini, Asep Agustian SH MH terlihat sedikit menaikan nada bicaranya, saat Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH mempersilahkan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada para saksi yang dihadirkan.
Bagaimana akan percaya begitu saja, jika yang dimaksud No. 1 adalah Dirut PDAM Yogie. Terlebih, dalam BAP Sulistiyono menyebutkan jika total post it atas nama No. 1 nominalnya mencapai Rp 63 juta rupiah. Yaitu dari mulai runtutan post it Rp 5 juta, 20 juta, 3 juta, 5 juta lagi, serta post it terakhir Rp 30 juta rupiah.
“Masih banyak post it lain yang tidak disebutkan di sini. Khususnya pejabat-pejabat tinggi, Asda, DPRD dan lain-lain,” tutur Asep Agustian SH MH, yang langsung berdiri membawa bukti kertas post it ke hadapan majelis hakim.
“No 1 beberapa kali post it tadi dijawab oleh saksi katanya itu Dirut. Tapi pernyataanya berbeda denga di kertas post it lain (yang ada nama bupati maksudnya),” kata Asep Agustian.
“Kok kenapa jadi Dirut. Sedangkan penjelasan di post it ada nama bupati,” timpalnya.
“Saya ada keraguan No 1 itu adalah bupati. Benar untuk bupati atau tidak?. Ini ada nama bupati, bener gak ini post it bupati?. Awas jangan jual-jual nama bupati,” tanya Asep Agustian kepada saksi Sulistiyono, sambil berdiri di hadapan majelis hakim sambil menunjukan salah satu bukti kertas post it atas nama bupati.
Namun lagi-lagi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Sulistiyono tetap bersikukuh jika yang dimaksud post it atas nama No.1 adalah Dirut PDAM Yogie, bukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Setelah sempat terlihat berdebat antara Asep Agustian SH MH dengan saksi Sulistiyono, akhirnya Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH mempersilahkan para pengacara dan saksi duduk ke tempat masing-masing.
Dikutip berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang Pengadilan Tipikor Bandung. seusai dipending karena waktu sholat magrib. (red)