BINEWS || Kab.Pelalawan.Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, beserta Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, SH, SIK, Gelar komprensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan diperkebunan kelapa sawit, Selasa 12 Januari 2021 pkl.15 : 00 WIB, bertempat Ruang aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di areal kelapa sawit Jalan Poros Pemda Langgam.
“Ya, saat ini tersangka PH alias Putra, telah kita amankan disel tahanan Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar aturan hukum. Selain itu, dari tangan tersangka, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 buah celana pendek warna hitam milik tersangka dan 1 buah celana warna biru dongker milik korban. Sedangkan tersangka kita jerat dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang pembunuhan,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK dan Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto kepada Awak Media saat menggelar ekspos penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan dihalaman Mapolres Pelalawan, Selasa (12/1) sore kemarin.
Diungkapkan mantan Kasat Pamwal PJR Ditlantas Polda Riau ini bahwa, kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban SAZ baru selesai memasak air menggunakan kayu bakar, Rabu (23/12/2020) malam sekitar pukul 19.00 wib. Hanya saja, usai memasak air, korban tidak mematikan api bekas kayu bakar tersebut. Sehingga tersangka PH alias Putra meminta korban untuk memadamkan api bekas kayu bakar tersebut agar tidak menyebabkan terjadinya kebakaran Camp yang mereka huni.
“Tapi, bukannya segera mematikan api bekas kayu terbakar tersebut, korban malah memarahi dan mengintimidasi tersangka, sehingga adu mulut antara korban dan tersangka tak dapat terelakkan,” paparnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut Kapolres Pelalawan, korban juga sempat mengacungkan senjata tajam (Sajam) berupa pisau dan juga memaki tersangka, karena tidak menerima perintah dari orang yang berusia lebih kecil darinya. Atas kejadian itu, maka tersangka pun merasa sakit hati karena meras di intimidasi. Sehingga tersangka melihat sebilah parang panjang bekas memanen sawit yang tergantung didepan pintu Camp yang mereka huni.
“Dan tanpa pikir panjang, tersangka dengan spontan langsung mengambil parang tersebut dan membacok leher korban sehingga korban jatuh tersungkur. Namun, korban yang telah merasa sangat sakit hati kepada korban, kembali menghujani korban dengan parang tersebut. Sehingga korban akhirnya meregang nyawa setelah mengalami delapan luka bacok pada bagian tubuhnya. Dan untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang jasad korban kedalam parit kanal hingga mayatnya ditemukan mengapung dan membusuk dua hari pasca kejadian pembunuhan tepatnya tanggal 25 Desember 2020 lalu,” bebernya.
Dijelaskan perwira berpangkat dua bunga yang akrab disapa Aa iin ini bahwa, setelah berhasil melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, maka tersangka pun mendatangi mandor tempatnya bekerja bernama Suwito untuk meminta izin cuti Natal dan tahun baru. Sehingga setelah diberikan izin, maka tersangka langsung melarikan diri berangkat menuju kampung halamannya di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
“Tapi, hingga awal tahun 2020 tepatnya tanggal 2 Januari, tersangka tak kunjung kembali ke Camp untuk bekerja, sehingga menimbulkan kecurigaan sang mandor yakni Suwito. Dan saat tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, maka saksi (mandor,red) menyampaikan ada seorang pekerjanya tak kembali setelah meminta cuti. Sehingga atas informasi tersebut, maka tim Satreskrim langsung melakukan gelar perkara dan anev untuk menangkap tersangka,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat kabur di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dibuatkan profiling atau profil pelaku, penangkapan terduga pelaku pembunuhan atas nama PH alias Putra (19) di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
“Benar, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan tersangka hanya bersembunyi di salah satu pondok milik keluarganya,” terang Ario Damar.
Memang tanggal 9 Januari 2021 itu, kita sudah sampai ditempat persembuyian pelaku. Namun tidak langsung melakukan penangkapan karena sudah malam sehingga kita memutuskan menunggu matahari terbit keesokannya. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjaga keselamatan petugas.
“Ya, saat dilakukan penangkapan dan tersangka Tersangka ditemukan dibalik pintu, Bripka Sandro Simarmata menarik Tersangka di depan rumah, pelaku bisa diamanakan tanpa perlawanan,” tandas (Jh/Red)