BINews || Jabar – Bandung,- Mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, Agung Wisnu Indrajati (AWI) yang juga masih merupakan mantan terpidana kasus korupsi PDAM pada Oktober 2013 lalu ikut menjadi salah satu saksi sidang korupsi utang PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/1/2021).
Dikutip dari BaskomNews.com, AWI sudah terlihat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. AWI juga sempat terlihat berbincang-bincang santai dengan mantan pengacaranya dulu, yaitu Asep Agustian SH MH yang secara kebetulan kini menjadi pengacara salah satu terdakwa PDAM, Novi Farida.
Berdasarkan keterangan Asep Agustian SH MH, kehadiran AWI di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini adalah sebagai salah satu saksi yang akan meringankan kliennya terdakwa Novi Farida. Pasalnya, sebagai salah satu mantan petinggi PDAM Karawang, AWI pasti mengetahui seluk beluk kinerja Novi Farida.
Dalam perbincangannya dengan Asep Agustian, AWI mengaku akan menjawab setiap pertanyaan majelis hakim nanti dengan normatif tanpa ada beban. “Apapun yang ditanya dalam sidang, kita mah jawab normatif saja, jawab apa adanya,” tutur AWI.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda sidang ketujuh kasus korupsi utang PDAM ke PJT II ini rencananya akan menghadirkan 11 orang saksi.
Bukan hanya itu, Pengadilan Tipikor Bandung rencananya juga akan menghadirkan ketiga terdakwa di ruang persidangan (kehadiran terdakwa tidak lagi secara virtual seperti sidang-sidang sebelumnya).
Namun hingga pukul 10.00 WIB, baru terpantau dua terdakwa yang hadir, yaitu terdakwa Tatang Asmar dan Novi Farida. Sementara terdakwa Yogie Patriana Alsyah belum terlihat nampak batang hidungnya dalam pantauan awak media. (red)