BINews || Jabar – Karawang, – Diduga Tak Penuhi Hak Mantan Karyawan, PT MAF Disomasi
KARAWANG-PT Mega Auto Finance (MAF) Cabang Karawang yang berlokasi di kawasan Ruko Grand Taruma Jalan Interchange disomasi empat mantan karyawannya karena hingga kini diduga belum melaksanakan kewajiban menyelesaikan hak mantan karyawan.
Tak tangung-tanggung empat pengacara dari Gary Gagarin Law Firm turut serta membantu empat karyawan tersebut untuk mendapatkan hak mereka.
“Betul, kami telah layangkan surat somasi ke PT MAF,” kata Kuasa Hukum mantan karyawan PT MAF, Gary Gagarin, M.H., kepada awak media, Senin 11 Januari 2021.
Gary menjelaskan, beberapa waktu yang lalu pihaknya kedatangan mantan karyawan PT MAF. Mereka menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, mereka di PHK oleh pihak perusahaan karena diduga perusahaan tidak memberikan pesangon dan atau kompensasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar hal tersebut, kami tergerak untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum mereka dan pada akhirnya kami mulai melakukan langkah hukum, yaitu melakukan somasi kepada perusahaan agar beriktikad baik memberikan hak-hak klien kami,” ujarnya yang juga Kepala Program Studi (Prodi) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini.
“Sekarang kami sedang menunggu iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” timpalnya.
Gary membeberkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) seharusnya perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan.
“Apa yang kami minta hanya normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar manajemen PT MAF untuk segera berikan hak kliennya, karena jika abai terancam pidana.
“Di UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sanksi hukumnya sangat tegas, yakni pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp400 juta rupiah,” tegasnya.
Kepala Kantor PT MAF Cabang Karawang, Rudi Kartono, tidak menampik jika pihaknya mendapat somasi dari empat mantan karyawannya. Surat somasi itu selanjutnya akan ditembuskan ke kantor pusat (head office/HO) untuk dimintai keputusannnya dalam menanggapi tuntutan karyawan.
“Karena semua kebijakan terkait perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan keputusannya ada di HO. Kami di cabang hanya perantara yang tidak memiliki kewenangan memutuskan masalah tersebut,” ucapnya yang juga merangkap Area Manager PT MAF.
Menurut Rudi, perusahaan telah melakukan PHK kepada para mantan karyawan setelah melalui proses surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Ia juga mengklaim jika mantan karyawan yang telah di-PHK telah menandatangani surat perjanjian bersama untuk tidak melakukan tuntutan apapun di kemudian hari.
“Nanti semua data yang terkait pemutusan kerja mantan karyawan yang lakukan somasi akan kami sampaikan ke Pak Gary,” bebernya.
Ditempat terpisah, seorang mantan karyawan PT MAF yang lakukan somasi, Muchtar Sunny, membantah pernyataan Rudi yang menyebut jika pihak perusahaan sebelum lakukan PHK telah memberikan SP1 hingga SP3 kepada dirinya.
“Saya tidak pernah menandatangani SP. Berikan buktinya kepada kami jika memang ada,” tandasnya.
Muchtar juga membantah jika dirinya telah menandatangani surat perjanjian bersama yang isinya untuk tidak menuntut apapun jika perusahaan telah mem-PHK dirinya.
“Mana buktinya? Kalau iya, masa kami lakukan somasi,” pungkasnya.
(Riandi & Rekan)