BINEWS || Sumut, Kab.Toba, – Warga Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba digegerkan aksi dugaan penganiayaan, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 16.35 Wib di halaman rumah Korban desa Tambunan.
JT (54) warga setempat diduga di aniaya oleh DH (40) dan adik pelaku DH alias kecong (28). Dugaan sementara, Penganiayaan dilatarbelakangi masalah utang piutang
Akibat kejadian tersebut, Korban JT mengalami luka tusukan sebanyak 8 (delapan) luka pada bagian punggung dan tangan. Di duga pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) berupa mandau untuk melukai korbannya. Kasus tersebut sudah di laporkan oleh keluarga korban ke Mapolsek Balige.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian langsung merespon cepat pengaduan tersebut. AKP Agus Salim langsung memberi perintah kepada anggotanya Kanit Reskrim Polsek Balige IPTU Libertius Siahaan bersama personilnya Katim Opsnal Polsek Balige AIPTU MS Nainggolan, AIPDA R Aritonang, BRIPKA Javar Tampubolon dam BRIPKA Surya Hamzah menangani kasus penganiayaan dan memeriksa korban di rumah sakit HKBP Balige dan memeriksa ke rumah korban untuk mencari barang bukti (BB)
Begini Kronologis Kejadiannya menurut Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Kanit Reskrim Polsek Balige IPTU Libertius Siahaan kepada awak media via telpon seluler hari Minggu (10/01/2021) sekira pukul 15.43 Wib mengatakan :
“Pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021, sekira pukul 16.35 Wib. Ke 2 (dua) pelaku mendatangi rumah korban. Setibanya kedua pelaku sampai di rumah korban langsung menggedor pintu sambil berkata “Dimana kau JT.” Lalu korban JT membuka pintu dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh ke 2 Pelaku dengan mempergunakan benda tajam (pisau). Akibatnya korban mengalami luka tusukan sebanyak 8 (delapan) luka pada bagian punggung dan tangan. Melihat korban terjatuh dan tersungkur ke lantai akibat tusukan dari kedua pelaku, pelaku tersebut pergi begitu saja dan meninggalkan korban yang sudah terluka parah.”Saat ini Korban sudah dirawat di Rumah sakit HKBP Balige dan dalam penanganan medis
Hasil penyelidikan sementara, diduga kasus penganiayaan tersebut di picu masalah utang piutang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluhjutarupiah)
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti senjata tajam (sajam) seperti Mandau sudah di amankan oleh Tim Opsnal Polsek Balige
Adik pelaku DH alias Kecong (28) sudah ditangkap pukul 01.00 Wib Dini Hari tadi sedangkan DH (40) di tangkap sekira pukul 14.00 Wib siang ini. Saat ini kedua Pelaku sudah mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Balige untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
(Daniel manurung)