Polisi  

Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap

Dibaca : 225

BINews || Kota Pinang, – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban Singkat Sihotang akhirnya ketangkap pada hari Sabtu, 09 Januari 2021, Pukul 12.30 Team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka RS (22th) berada di Lingk. Simaninggir Kel .Kota Pinang.

 

Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju sasaran yang dipimpin KANIT 1 RESKRIM IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di Kedai kopi marga Sihotang, kemudian membawanya ke komando.

 

Penangkapan itu berdasarkan, LP / 219 / XII / Res.1.6/ 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 28 Desember 2020, pelapor an.Petrus Sihotang. Yang terjadi pada Senin (28/12/20) pukul 01.00 Wib.Di Jln.Perjuangan Kel.Kota Pinang,Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

Dalam peristiwa itu korban adalah SINGKAT SIHOTANG (52,thn) sebagai buruh warga Jl Perjuangan Kel.Kota Pinang, Kec.Kota Pinang, Kab Labusel.

 

Adapun Saksi-saksi dalam peristiwa itu, 1. ERNI BR SIAHAAN Perempuan (49 thn) IRT warga. Jln Perjuangan Kel Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

2. BETI BR GINTING Perempuan (34 thn) IRT warga Jln. Perjuangan Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

3.SATRIA SEMBIRING Laki-laki (34 thn) warga, Jln Istana /Perjuangan kel. Kotapinang Kec Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan

Dalam kejadian itu diketahui identitas tersangka adalah

1.James Saragih. (45 thn)buruh jalan warga Perjuangan kel. Kotapinang kec. Kotapinang kab. labuhanbatu selatan.

2. Bindu Siburian (45 thn) buruh warga Jln. Perjuangan Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang kab. Labuhanbatu Selatan

3. Ripsal Siburian (22 thn) laki buruh tukang ,Jln. Perjuangan kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

 

 

Hasil keterangan kronologis kejadian melalui Tekap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira 01.00 wib korban SINGKAT SIHOTANG org tua dari pelapor (Petrus Sihotang) datang ke rumah dgn mengendarai sepeda motor dgn kondisi mukanya berdarah dgn mengatakan lihat kamu dulu saya, saya telah dikeroyok dan dipukul orang ramai-ramai, setelah itu orang tua saya mengeluh perutnya sakit , muntah darah dan mukanya bengkak akibat dianiaya.selanjutnya pelapor membawa orangtuanya kerumah sakit RSUD Kota Pinang.

 

Pada hari Rabu,tgl 30 Desember 2020, sekira pukul 18.00 wib korban meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di RSUD Kota Pinang.

Menurut keterangan Saksi Beti br Ginting dan Satria Sembiring menerangkan dan menjelaskan bahwa pelaku aniaya terhadap sdra Singkat Sihotang adalah pelaku yang bernama James Saragih, Bindu Siburian dan Ripsal Siburian dengan cara memukul bagian wajah dan bagian muka dan menunjang dada korban, sehingga korban tergeletak.

 

 

Hasil konfirmasi dari RSUD Kota Pinang sebab kematian akibat benturan di kepala.

Pada Hari Selasa, tgl 05 Januari 2021, Pkl 16.30 wib Tersangka BINDU SIBURIAN dan JAMES SARAGIH, dijemput di Aek Kanopan berkat usaha diplomasi dgn para isteri tersangka.

 

Sedangkan RIPSAL SIBURIAN ( Anak kandung dari Bindu Siburian) ,dari keterangan sementara Bindu Siburian tdk diketahui keberadaannya. Kedua tersangka sekarang sudah diamankan di Polsekta Kota Pinang.

Pada hari Sabtu, 09 Januari 2021,pkl 12.30 Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tsk.RIPSAL SIBURIAN berada di Lingk. Simaninggir Kel .Kota Pinang.

 

Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju sasaran yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Gunawan Sinurat SH,MH dan berhasil menangkap dan mengamankan tsk yg saat itu sedang berada di Kedai kopi marga Sihotang, kemudian membawanya ke komando (UH)