BINews || Jabar – Karawang,- Ganti rugi pembangunan Tol Japek II di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kab. Karawang belum juga ada penyelesaian ganti rugi yang layak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya warga sangat keberatan atas harga yang sudah ditentukan oleh team appraisal karena tidak sesuai dengan harga pasaran dan harga ganti rugi tersebut tidak adanya kesepakan dengan warga sebelumnya.
Didin M. Muchtar Ketua Paguyuban Citaman Bersatu menyampaikan hari ini Kami bersama Komisi 1 DPRD Karawang melakukan audiensi dengan pihak terkait baik dari perwakilan team pengadaan maupun pihak lainnya. Kamis, 7 Januari 2020.
“Dalam audiensi tersebut Kami sangat berterimakasih kepada Komisi 1 DPRD Karawang karena sudah memfasiltasi atas apa keluhan yang kami rasakan. apa yang kami perjuangkan selama ini semoga cepat tercapai setelah adanya pertemuan tadi.” ucap Didin.
Disaat audiensi tadi saya menyampaikan semua keluhan dan keinginan warga, terutama tentang kecewa disaat harga sudah di tentukan karena dalam proses penentuan harga warga dalam kesepakatan penentuan harga tidak adanya dialog.
“Warga tahunya harga disaat serah terima surat pergantian harga ganti rugi tersebut. kalo setuju langsung tanda tangan bagi yang tidak setuju uang ganti rugi tersebut nanti ambilnya di pengadilan. apakah seharusnya sistem cara untuk mengganti rugi seperti itu prosesnya? seolah-olah kami dipaksa menjual,” kesal Didin.
Lanjut Didin “sedangkan dalam hitungan jual beli maupun ganti rugi, kan seharusnya ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. kalo sistem seperti yang dilakukan waktu itu bukan jual beli ataupun ganti rugi yang layak namanya, melainkan jual paksa tanpa memiliki keadilan sosial, masyarakat jadi terjajah.” jelasnya.
Banyaknya warga yang tidak setuju atas harga ganti rugi tersebut. dari total semuanya 202 bidang ganti rugi, baru 56 bidang yang sudah disetujui ganti rugi tersebut. itupun kebanyakan masyarakat tidak mau ribet karena seolah-olah ada penekanan terhadap warga.
“warga yang sudah menyetujui baru seperempat dari total lahan ganti rugi. itupun sebagian ada yang terpaksa karena tidak mau mengambil uang titipan ke pengadilan. karena disaat pemberitahuan harga melalaui surat yang kami terima kepada kami disampaikan seperti itu.” terang Didin.
“Kejanggalan disaat kami menerima surat pemberitahuan harga sangat berbeda seperti surat resmi yang yang sah di keluarkan. surat yang kami terima berupa foto copi. apakah seharusnya seperti itu?” heran Didin.
“Dalam penyelesaian permasalahan ganti rugi tersebut. langkah selanjutnya komisi 1 DPRD Karawang berencana akan mengundang team appraisal, ketua team pengadaan, PPK dari kementrian PUPR dan pihak terkait lainnya.” tutup Didin. (Riandi & Rekan)