BINews || Pelalawan – Dua terpidana kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan Hj Dra Srinoralita MM (45) dan Meksi Syafrida SKom (45) selaku Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (5/1) sore lalu. Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang dinyatakan terbukti bersalah ini, dijatuhi hukuman dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp4 juta.
Pembayaran denda dari kedua terpidana Pilkada tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martalius SH yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pelalawan di dampingi Kasi Pidum Riki Saputra SH MH.
Pantauan Awak Media, terlihat Plt Kepala Dinsos Pelalawan Srinoralita dan Meksi Syafrida datang mengenakan baju dinas (PDH,red) didampingi penasehat hukumnya. Dan usai melengkapi administrasi, kedua terpidana Pilkada, kemudian menyerahkan uang denda dengan total Rp 8 juta tersebut.
“Ahamdulillah, dua terpidana Pilkada Pelalawan, telah menyelesaikan pembayaran denda pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Dimana masing-masing terpidana membayar denda sebesar Rp4 juta setelah kasusnya inkhrah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan,”tutur Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH kepada Awak Media, Rabu (6/1) siang kemarin.
Kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Badung Provinsi Bali ini, dalam pelaksanaan sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Pelalawan telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman pidana 2 bulan dan denda Rp4 juta subsider 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap kedua terpidana. Hal ini karena kedua terpidana yang berstatus sebagai ASN dilingkungan Pemkab Pelalawan ini, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon. Yakni melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 188 junto 71 ayat 1, UU nomor 6 tahun 2020 atas perubahan ketiga UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 KUH Pidana.
“Atas putusan itu, maka kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan telah melakukan banding terhadap amar putusan PN Pelalawan yang dinilai tidak sesuai dengan amanah UU nomor 6 tahun 2020. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Riau akhirnya menolak dan menguatkan hasil putusan hakim PN Pelalawan. Sehingga atas putusan PT ini, kami langsung melakukan eksekusi pembayaran denda kedua terpidana ini,” paparnya sereya menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan eksekusi pembayaran denda terpidana pelanggaran Pilkada atasnanama Susi Yanti sebesar Rp200 juta.
Lanjut Riki, pihaknya telah menyetorkan pembayaran uang denda kedua terpidana dengan total Rp 8 juta tersebut ke kas negara melalui pendapatan bukan pajak dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Jh)