BINews || Jabar – Karawang,- Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 177 Desa se-Kabupaten Karawang yang awalnya dijadwalkan pada 23 Februari 2021 akhirnya digeser ke Bulan Maret 2021. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, menetapkan pelaksanakan pada minggu ke tiga di bulan Maret 2021, tepatnya tanggal 21 Maret.
Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 141/5483/BPD tertanggal 10 Desember 2020. Dalam SE tersebut mengharuskan pelaksanaan Pilkades Serentak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut mengharuskan DPMD Karawang memutar kepala untuk membuat strategi dalam menjalankan SE Mendagri. Bila dalam situasi normal pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan cukup 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap Desa, kali ini dapat dimungkinkan akan menambah TPS atau menggunakan metode penambahan TPS seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 yang lalu?
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya meminta agar tidak perlu untuk melakukan penambahan TPS, agar tidak menjadi beban anggaran, dan memberikan saran untuk membagi gelombang pemilih dengan pengaturan jadwal atau jam waktu pemilihan. Dengan cara per 500 pemilih atau per Dusun, Setelah selesai memilih, langsung diminta untuk pulang, tanpa harus berkerumun dilokasi pemilihan.
Namun pasca adanya statement Kadis PMD Karawang yang menyatakan sudah mengajukan tambahan anggaran untuk penambahan TPS setiap Desa, Andri akhirnya sepakat. Seperti yang diutarakannya ketika menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Rabu, 30 Desember 2020.
“Ya prinsipnya, kalau memang masih ada celah untuk meminta tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang, silahkan saja. Selama kemampuan APBD memungkinkan, kenapa tidak. Karena memang untuk Karawang, situasi pandeminya kembali darurat,” Katanya.
“Mungkin ada kekhawatiran DPMD Karawang, kalau hanya dengan sistem pembagian gelombang pemilih, dikhawatirkan tidak efektif. Karena yang namanya orang banyak, kadang memang agak sulit dikendalikan. Apa lagi kalau urusan dukung mendukung, biasanya para pendukung fanatik ingin menyaksikan langsung proses pemungutan suara sampai proses penghitungan,” Ujar Andri.
“Saya sih bersyukur kalau memang masih ada kemampuan APBD II. Artinya SE Mendagri bisa dijalankan secara optimal, sama halnya seperti metode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 yang lalu. Kita bisa mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang yang dapat melaksanakan Pilkada,” Terangnya.
Namun ketika ditanya perihal celah sumber keuangan penambahan anggarannya seperti apa? Sementara untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah ditetapkan. Aktivis ini menjelaskan, “Dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran selanjutnya, biasanya sebelum tutup Tahun (31 Desember), ada yang namanya evaluasi Gubernur. Nah mungkin saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Karawang mengambil celah dalam evaluasi Gubernur? Bisa jadi ada perubahan komposisi, dan itu dibolehkan,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)