Hukum  

Karyawan dan Calon Karyawan Tuntut Janji CV. Tri Sampurna Jaya

Dibaca : 430

BINews || , Ditengah maraknya covid 19, marak juga terkait ratusan karyawan menuntut upah atau gaji yang selama hampir tiga bulan belum dikeluarkan oleh perusahaan CV Tri Sampurna Jaya yang berkantor di wilayah Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Menurut keterangan salah satu karyawan yang enggan di sebut namanya dia membeberkan ke awak media, karena tidak ada kejelasan selama ini dan hanya selalu dijanjikan oleh perusahaan.

 

“Saya tetap menuntut upah saya sesuai surat pernyataan PKWT yang telah ditanda tangani oleh Abdul Karim selalu Direktur CV Tri Sampurna Jaya (TJS) tertanggal 05 Okteber 2020”.

 

Kemudian tim targetnews86.com, mengkonfirmasi Abdul Karim selaku pemilik CV atau Direktur utama CV Tri Sampurna Jaya, Dia menjelaskan ke awak media “Saya akan ganti uang administrasi yang sudah masuk ke perusahaan saya, namun masalah uang gaji atau upah itu di luar tanggungjawab kami selaku pemilik CV. Tri Sampurna Jaya”.paparnya

 

Kemudian tim targetnews86.com berusaha konfirmasi ke H. Hamid Hendra Felani yang lebih di kenal dengan panggilan Kuwu selaku Komisaris atau orang kedua di CV Tri Sampurna Jaya tentang terjadinya hal seperti ini, namun tidak bisa dihubungi sampai berita ini diterbitkan.

 

(Red)