Masyarakat Diminta Tidak Pergi Keluar Kota, Tapi Setwan Dan DPRD Karawang Gelar Rapat Diluar Kota

Dibaca : 228

BINews || Jabar – Karawang,- Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 mengungkapkan unek – uneknya kepada media. Bahkan tidak tanggung – tanggung, media yang mengangkat beritanya tersebut memberikan judul dengan kata ‘Geram’. Pasalnya, peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid – 19 setiap harinya terus bertambah.

 

Sementara untuk update kasus positif Covid – 19 sampai Minggu, 27 Desember 2020, total 5.497 warga yang tertular Virus Corona. Dari total itu, rinciannya sebagai berikut, 3.905 orang sudah sembuh, 1.145 orang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS), 252 isolasi mandiri atau waiting list dan 195 orang meninggal dunia.

 

Oleh sebab itu, pihaknya bersama unsur lainnya sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), dan meminta agar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Selasa, 29 Desember 2020.

 

Pengamat sosial, Andri Kurniawan dalam menanggapi pernyataan Sekda Karawang mengatakan, “Saya sepakat dan sangat mendukung atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Prokes. Karena itu untuk kebaikan kita bersama dalam meminimalisir penularan wabah virus corona,” Katanya.

 

“Bahkan lebih hebatnya lagi, Bupati Karawang sempat mengeluarkan pernyataan, bahwa untuk akses keluar masuk Karawang ditutup sementara. Ini benar – benar kepedulian luar biasa yang diberikan oleh Pemerintah untuk kesehatan serta keselamatan masayarakatnya. Maka wajib untuk kita dukung,” Ujar Andri.

 

“Hanya saja yang sangat disayangkan, ketika Bupati selaku Ketua GTPP dan Sekda selaku Ketua Harian sedang bersusah payah mengatasi wabah. Masih banyak dari unsur Pemerintah sendiri yang ngeyel. Beberapa contoh sempat terjadi, misal seperti Dinas Pendidikan (Disdik) yang beberapa kali membuat kegiatan didaerah Lembang Bandung, kemudian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diluar kota, selanjutnya ada perangkat Desa yang melakukan kunjungan ke Dieng,” Sesalnya.

 

“Malam ini juga Sekretariat Dewan (Setwan) Karawang menggelar kegiatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) disalah satu hotel yang ada di Purwakarta. Jelas ini problem yang perlu ketegasan Bupati sebagai pimpinan daerah terhadap perangkatnya dibawahnya,” Desak Andri.

 

“Jika masyarakat diminta untuk tidak berpergian keluar kota. Tetapi unsur Pemerintahannya sendiri malah banyak menggelar kegiatan diluar kota. Untuk urusan kegiatan rapat, kan masih bisa dilaksanakan dikantor, tidak perlu harus menggunakan hotel. Apa lagi hotel diluar kota,” Tegasnya.

 

“Yang namanya hotel itu tempat umum, siapa saja bisa mengakses dan mengunjunginya. Jangan lah beralasan mengutamakan Prokes, sehingga menjadi alasan untuk membuat kegiatan diluar kota. Jika terhadap masyarakat bisa tegas! Seharusnya Pemkab Karawang dan GTPP lebih tegas terhadap unsur Pemerintahan. Sebab Pemerintah sebagai cermin masyarakat,” Tandas Andri.

 

“Sebaiknya Bupati dan Sekda tegur serta evaluasi kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan). Apa tidak cukup contoh kasus klaster Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika). Sepulang para pejabat dan dosen dari kegiatan diluar kota, akhirnya Kampus Unsika menjadi klaster baru,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)