BINews || Jabar – Karawang,- Besarnya alokasi anggaran untuk Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang merupakan tujuan mulia Bupati Karawang dalam mengakomodir impian – impian masyarakat tidak mampu untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Selama kurun waktu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, kebijakan anggaran Bupati Karawang sungguh sangat prioritas pada program Rumah Layak Huni (Rulahu).
Hanya saja sangat disayangkan, hal – hal memalukan yang dapat mencoreng nama baik Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya pada Bidang Perumahan Dinas PRKP. Seperti halnya yang terjadi di Dusun Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya sempat diberitakan adanya dugaan jual beli Rulahu oleh penerima manfaat, dan si penerima manfaat yang berinisial N mengaku, bahwa alasan penjualan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karawang tersebut, karena terbebani oleh biaya makan minum, biaya tukang dan biaya angkut material. Sehingga setelah selesai pembangunan dirinya harus menanggung hutang yang dipinjamnya.
Beberapa kalangan awak media berusaha terus menggali informasi perihal kebenaran informasi tersebut, akhirnya didapatkan informasi lain. Untuk titik pembangunan Rulahu milik N merupakan perubahan lokasi dari sebelumnya, dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Desa (SKD) setempat.
Ada pun soal pengakuan N yang mengaku menanggung beberapa biaya realisasi pembangunan, terbantahkan oleh hasil penelusuran Kepala Bidang (Kabid) Rulahu. “Setelah ditelusuri, apa yang diakui oleh N itu tidak benar. Kalau pun memberi makan minum alakadarnya, itu atas dasar inisiatifnya N selaku penerima manfaat. Begitu pun dengan biaya angkut material, pihak pelaksana tidak pernah membebankan, apa lagi untuk biaya tukang. Untuk biaya angkut pun tidak sampai belasan juta, itu hanya Rp 300 ribu, itu pun pihak pelaksana sudah mengganti yang Rp 300 ribu, meski sebelumnya N tidak pernah berkoordinasi dengan pelaksana, tapi itu merupakan bentuk tanggung jawab rekanan. Maka ini sangat perlu untuk diluruskan,” Ungkapnya. Selasa, 22 Desember 2020.
Ditempat dan waktu terpisah, pemerhati politik dan pemerintahan yang sebelumnya menyikapi persoalan ini, pada saat diminta kembali pendapatnya, mengatakan, “Untuk masalah ini, tidak bisa menyalahkan awak media yang awal mula mengangkat beritanya. Karena media memberitakan sesuai dengan informasi dari penerima manfaat yang disampaikan melalui sesi wawancara, apa lagi ditemukan surat pernyataan jual beli yang ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan diatas materai,”
“Saya juga tidak habis pikir, apa motivasi N menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataannya? Sehingga membuat repot Dinas PRKP Karawang. Ya bagaimana pun, walau itu sudah menjadi hak miliknya, tidak elok kalau harus dijual begitu. Sementara Pemkab Karawang bertujuan baik membantunya agar memiliki tempat tinggal yang layak huni,” Sesal Andri.
“Padahal, setelah saya telusuri. Prestasi Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang lumayan bagus. Pasalnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada temuan apa pun yang sifatnya mengharuskan adanya pengembalian pada Kas Daerah. Jadi, jangan sampai nama baik Pemkab Karawang dirusak oleh informasi yang tidak benar,” Tandasnya.
“Oleh karena itu, maka sangat penting untuk diluruskan, agar clear dimata publik. Maka sebelumnya saya meminta kepada Dinas PRKP Karawang untuk segera memanggil rekanan, agar dapat diklarifikasi. Kemudian hari ini sudah ada jawaban langsung. Ya saya pun meminta kepada N agar meminta maaf secara langsung kepada Dinas PRKP Karawang dan pelaksana atas keterangannya dimedia,” Pungkasnya.
(Riandi & Rekan)