BINews || Jabar – Karawang, – Besarnya alokasi anggaran untuk Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang merupakan tujuan mulia Bupati Karawang dalam mengakomodir impian – impian masyarakat tidak mampu untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Selama kurun waktu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, kebijakan anggaran Bupati Karawang sungguh sangat prioritas pada program Rumah Layak Huni (Rulahu).
Hanya saja sangat disayangkan, hal – hal memalukan yang dapat mencoreng nama baik Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga terjadi pada pelaksanaan atau realisasi program yang peruntukannya untuk orang miskin ini.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya menanggapi soal adanya dugaan rekanan atau pihak pelaksana Dinas PRKP Karawang yang diduga nakal. Karena membebankan biaya makan minum tukang, upah tukang dan biaya angkut material kepada penerima manfaat. Kembali mengemukakan pendapatnya. kepada awak media, Selasa 22 Desember 2020.
Dikatakannya, “Awalnya saya hanya mendorong Dinas PRKP Karawang agar memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana yang diduga nakal? Karena untuk program pembangunan Rulahu, pihak pelaksana selaku rekanan Dinas PRKP tidak dibenarkan memungut atau membebankan biaya apa pun kepada penerima manfaat,”
“Ingat! Tidak serta merta dan bukan tanpa dasar penilaian Pemerintah Desa (Pemdes) membuat surat usulan bantuan Rulahu untuk masyarakatnya. Sebab, kategori masyarakat penerima program Rulahu, harus benar – benar masyarakat yang tidak mampu. Pengertian tidak mampu disini, dapat diartikan lemah secara ekonomi,” Tegas Andri.
“Jadi, kalau sampai ada pembebanan biaya untuk lain – lainnya kepada penerima manfaat, secara aturan juga tidak dibenarkan. Contoh seperti yang terjadi di Kecamatan Cibuaya, masyarakat penerima Rulahu setelah selesai pembangunan harus menjual Rulahu beserta tanahnya. Karena pasca pembangunan, yang bersangkutan harus menanggung beban hutang belasan juta yang dipinjam untuk biaya yang dibebankan kepadanya,” Tandasnya.
Selain itu, Andri juga menjelaskan. Bahwa setelah terbitnya pemeberitaan dan dishare ke Sosial Media (Sosmed), banyak sekali komentar publik yang dirasa perlu untuk dijadikan dasar Laporan Informasi (LI) penegak hukum.
“Saya sudah menyimpan screenshootan atau tangkapan layar atas komentar – komentar tersebut. Dimana dalam komentar – komentar itu, ada potensi untuk dapat diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Saya berharap APH dapat menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan perihal masalah ini,” Terang Andri.
“Atau tidak menutup kemungkinan, saya akan melakukan komunikasi dengan APH, agar penegak hukum melakukan proses penyelidikan. Saya rasa, sumber – sumber informasi dari komentar masyarakat sudah bisa dijadikan informasi awal sebagai dasar LI APH,” Ungkapnya.
“Sebab dalam hal ini tidak bisa dianggap main – main, yang namanya program Rulahu itu peruntukannya untuk orang miskin. Jangan lah bermain – main dengan nasib orang miskin. Keberadaan mereka sudah seharusnya dibantu, jangan sampai adanya bantuan yang bersumber dari Pemerintah, malah menjadi beban,” Sesal Andri.
“Dan ironisnya lagi, ada komentar salah seorang pegiat Sosmed, bahkan komentarnya tersebut dijadikan status Facebook diwall pribadinya. Dimana status tersebut menjelaskan hasil komunikasinya dengan Kepala Bidang (Kabid) Rulahu Dinas PRKP Karawang. Bahwasanya, Kabid Perumahan sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah dan minta dipindah tugaskan ke tempat lain,” Ulasnya.
“Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya pribadi. Ada apa pada Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang, sampai Kabidnya minta dipindah tugaskan? Adanya hal ini, semakin menguatkan indikasi dugaan ketidak beresan. Tapi sebaiknya sebelum dipindah tugaskan, nanti Kabid Rulahu jelaskan saja permasalahan – permasalahannya kepada APH, agar menjadi terang benderang,” Pungkasnya.
(Riandi & Rekan)