BINEWS || Kalbar, Kuburaya, – Warga Kumpai Desa Sui Ambangah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat sangat mengeluhkan APMS Apung GT Landak dengan Nomor 660504 tepatnya di Kumpai Besar karena diduga telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dengan harga Rp6.800/liter dan Solar bersubsidi Rp5500/liter Rabu (16/12/2020).
Saat dimintai keterangannya oleh awak Media salah satu pihak APMS apung memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan terkait naiknya BBM bersubsidi yang selama ini terjadi di APMS Apung Kumpai Besar.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga Kumpai, Mohtar, bahwa seharusnya APMS Apung menjual harga BBM bersubsidi jenis Premium dengan harga Rp6450/liter dan Solar dengan harga RP5150/liter sama dengan SPBU pada umumnya yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah bukan malah sebaliknya dengan cara menaikkan harganya, “ujarnya.
Sementara itu pernyataan salah satu pemuka masyarakat desa sui ambangah kami terkadang merasa heran dengan penegak hukum karena sudah beberapa tahun APMS kumpai Desa Sui Ambangah berjalan dengan harga yang tidak sesuai dengan UU MIGAS seharusnya harga jual BBM Subsidi jenis premium 6450/liter mereka malah menaikan dengan harga 6800/liter dan selain itu juga solar yang seharusnya 5150/liter malah mereka jual 5500/liter. selain itu kami juga tidak melihat plang nama perusahaan yang mencantumkan harga premium dan solar, apalagi banyaknya para pemain ilegal yang begitu bebas tanpa dilengkapi ijin resmi, dan ini sudah kesekian kalinya media menindak lanjuti laporan keluhan masyarakat tetapi hingga saat ini harga masih tetap tidak ada penurunan kami merasa heran begitu kebalnya APMS apung yang berada di wilayah kami siapa sebenarnya dibalik itu semua dan kami selaku masyarakat hanya ingin pemerintah mengkoreksi tentang migas dalam tanda kutip APMS yang ada diwilayah kami semoga keluhan kami ini sampai hingga kepada Bapak presiden Ir. Jokowi Dodo bukan hanya pertamina. Ujar Rahmat.
Saat di temui Awak Media Kepala Desa Sui Ambangah angkat bicara masalah yang terjadi di wilayah pemerintahannya memang benar jika APMS menjual harga 6800/liter jenis premium akan tetapi kalau masalah harga itu bukan ranah kami dan kami tidak ada hak untuk menurunkan harga karena masalah harga itu urusan pertamina jika ingin mengadu silahkan langsung kepertamina dan kami juga pernah memanggil dari pihak APMS karena kami dapat isu bahwa kami dapat V dari APMS waktu itu juga ada saksinya dan pihak APMS menjelaskan hal ini tidak dibenarkan jika pemerintah desa mendapat V dan Kami juga selaku Kepala Desa tidak pernah melindungi APMS yang ada di wilayah kami jika memang salah tetap salah. “Ujar. Samsuri Kades Sui Ambangah. (Red)