Hukum  

Lawyer Julfan Iskandar SH Beserta Team Segera Turun Bela Hak Keperdataan Tanah Di Pantai Perupuk

Dibaca : 323

BINEWS II Sumut Kab Batu Bara – Sebagaimana diketahui adanya saling klaim terkait kepemilikan atas tanah masyarakat setempat di pantai sejarah warga desa Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir dengan Kelompok tani pencinta mangrove sebagai pengelolah dan pemilik IUPHKm (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) menyita perhatian para tokoh masyarakat di kabupaten Batu Bara.

 

Pasalnya dari masing-masing pihak yang bersengketa masih belum ada tanda-tanda mediasi untuk berkomunikasi terkait solusi untuk menyelesaikan sengketa tanah lahan yang terlihat saat ini diduga sedang terkena pembangunan dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Batu Bara bekerjasama dengan kelompok tani cinta mangrove yang mengaku sebagai pengelolah dan pemilik IUPHKm di lokasi tersebut.

 

Berkaitan dengan hal tersebut BPI KPNPA RI Batu Bara bidang hukum yang diwakili Iskandar Julfan,SH didampingi MHD Erwinsyah Sinurat, SH ditemui wartawan di bilangan cafe kota Lima Puluh, Selasa,(15/12/2020) menyatakan kesiapannya untuk langkah-langkah hukum upaya membela masyarakat yang memiliki hak keperdataan atas tanah yang sedang bersengketa di lokasi pantai yang penuh cerita sejarah tersebut.

 

“Akan dilakukan beberapa tahapan dari upaya hukum positif untuk kepentingan dan pembelaan hak-hak hukum dari masyarakat Lokal yang bermukim di pesisir pantai sejarah perupuk tersebut. yang pertama kita dalam kapasitas yuridis dan legal standing sebagai Kuasa Hukum masyarakat nantinya akan melakukan surat korespondensi yuridis kepada UPT Dinas Kehutanan Pematang Siantar dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. dengan perihal surat permohonan penjelasan dan klarifikasi tentang alat bukti dari hak kepemilikan atau pengklaiman bidang tanah di pesisir pantai sejarah tersebut.

Setelah kita mengetahui adanya alat bukti hak kepemilikan tersebut maka seterusnya kita melakukan keberatan dan komplain terhadap instansi terkait “. Terang Zulfan

 

Ketika ditanyakan apakah ada indikasi Ancaman Pidana atau tindakan melawan hukum terkait pembangunan yang dilakukan diduga diatas tanah milik salah seorang masyarakat setempat di pantai sejarah yang bersengketa saat ini tanpa izin si pemilik, dirinya menjawab bahwa itu bisa saja terjadi.

 

“Tidak ada yang tidak mungkin. Semua bisa terjadi. kalau saya buka semua lawannya sudah siap-siap duluan donk hehehe. “. Ledeknya menjawab wartawan

Ditempat yang sama Sultan Aminudin ketua BPI KPNPA RI Batu Bara mengatakan bahwa Bidang Investigasi sudah menemukan data dan fakta dari pengakuan dan kesaksian adanya dugaan tidak dijalankanya tahapan regulasi yang diamanahkan UU dan Permenhut terkait SKPT IUPHKm tersebut.

 

“Kami menduga ada indikasi melalaikan tahapan regulasi Permohonan IUPHKm yang dimiliki saat ini oleh Kelompok tani tersebut. logikanya sederhana, contoh kecil saja jika memang benar dijalankan regulasi sesuai amanah permenhut pada pasal 2 dituliskan tentang azas dan prinsip, yang salah satu isinya adalah transparansi dan akuntabilitas, jika dari awal ada keterbukaan informasi dan dilakukannya edukasi dan sosialisasi atas manfaat Hutan kemasyarakatan yang sedang dibangun saat ini, kami yakin tidak mungkin masyarakat berkeberatan dan menolak.

 

Keterangan dari beberapa masyarakat mengungkapkan tidak adanya transparansi, edukasi ataupun sosialisasi dari pihak kelompok tani cinta mangrove ataupun dari dinas kehutanan terkait HKM dan IUPHKm. saat ini masyarakat meminta pendampingan dan kami dari BPI KPNPA RI Batu Bara bertekad akan menggugat jika memang harus ke pengadilan untuk meminta keadilan terhadap hak keperdataan diatas tanah yang masuk areal kerja IUPHKm tersebut ” ungkap Sultan Aminuddin

 

Seperti yang kita ketahui dikutip dari berita sebelumnya, bahwa masyarakat setempat di pantai sejarah desa Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir meminta BPI KPNPA RI Batu Bara untuk mendampingi dalam langkah-langkah hukum upaya mempertahankan Hak keperdataan atas tanah yang sudah dimiliki mereka selama puluhan tahun tersebut.

 

(Supriadi)