Hukum  

Warga Desa Perupuk Resmi Mengadu Ke BPI KPNPA RI Batu Bara

Dibaca : 243

BINEWS II Sumut. Kab Batu Bara – Adanya gonjang-ganjing tentang sengketa kepemilikan hak atas tanah masyarakat Desa Perupuk yang masuk ke areal kerja IUPHKm kelompok tani pencinta mangrove masih belum mendapatkan kepastian.

 

Pasca pemasangan Plank oleh dinas kehutanan provinsi sumatera utara, masyarakat desa Perupuk mengadukan Nasib Permasalahan yang mereka hadapi ke BPI KPNPA RI Batu Bara.

Hal tersebut disebabkan adanya pernyataan saling umbar pernyataan antara warga masyarakat setempat di sekitar pantai sejarah dengan kelompok tani pencinta mangrove yang diketuai Pak Azizi sebagai pemilik izin IUPHKm kian memanas.

 

Berkaitan dengan hal tersebut rekan media, Selasa (08/12/2020) melakukan konfirmasi kepada Pak Azizi terkait tudingan warga yang selama ini merasa tidak pernah dilibatkan atau menerima sosialisasi dari kelompok tani pencinta mangrove akan program kerjanya hingga tudingan tidak adanya komunikasi itu dibantah oleh pria yang mengaku sudah membentuk kelompok tani ini sejak 2003.

“Tudingan itu tidak benar, hampir semua warga yang tinggal di pantai sejarah ini adalah anggota HKM. Kepala dusun 1 anggota HKm. adik kepala desa, Pak Ismar komri, heriyal itu anggota HKm. jadi kalo mereka bilang tidak transparan itu hal biasa. dulu ketika saya bicara kita kelola hutan kemasyarakatan ini akan besar banyak yang tidak percaya. ketika HKm usianya sudah 2 tahun berjalan kita bangun pantai sejarah ini mereka gak mau bergerak kok bagi mereka kan ini masih mimpi. namun hari ini ketika semua terjadi dan booming dan terlihat ini peluang lalu mereka sebagai pemuda daerah merasa kok gak diikutkan itu hal-hal yang wajar”. Terang Azizi

 

Ketika ditanyakan kepadanya terkait sengketa lahan tanah masyarakat yang masuk areal IUPHKm, dirinya mengaku tidak merasa bersengketa dengan masyarakat.

“Kami berkelompok tidak pernah merasa bersengketa atau mencaplok tanah masyarakat selama itu datangnya dari pusat menyatakan itu adalah kawasan hutan. Jadi kalo ada yang merasa itu tanah dia punya, pernah diduduki, pernah dia beli ya silahkan mereka gugat ke Negara, bukan gugat ke saya. Misal Pak Elfi Haris dia gak pernah dudukin tanah ini, dia gak punya kios ya bagaimana saya tau ini dia punya”. Ungkapnya

 

Dirinya pun mengungkapkan bahwa masyarakat ini sebenarnya sudah tau dari dulu bahwa desa Perupuk ini adalah kawasan hutan.

“Masyarakat ini keliru, dari dulu sudah tau dari SK 44 sampai 579 bahwa ini adalah kawasan hutan. mulai dari dusun 1 dusun 2 sebelah laut tidak memiliki sertifikat karena ini kawasan. Itulah kenapa dahulu mereka terganjal untuk mengurus sertifikat ini karena ini adalah kawasan. jadi mereka harus dapat rekomendasi dari kehutanan “. Tambahnya

 

Beberapa waktu lalu Kadisparpora Safri Musa saat dikonfirmasi Oleh reporter kami via telpon seluler, saat ditanyakan dasar izin lahan kepemilikan tanah di pantai sejarah untuk membangun, dirinya menjawab bahwa pembangunan itu berdasarkan konfirmasi ke Pak Azizi yang mengatakan penguasaan tanah olehnya.

 

“Kita kan konfirmasinya ke Pak Azizi, itukan dia bilang bahwa dia menunjukkan surat atas penguasaan tanahlah, artinya kan bukan saya yang menanyakan langsung. tapikan ada beberapa anggota saya menanyakan pada pak Azizi bahwa tanah ini dalam tanah ini. Kan itu ada beberapa dinas yang kolaborasi. ada dinas pariwisata, ada dinas PUPR, ada nanti dinas koperindag. Kalo gak salah saya ada empat itu”. Jelas Safri Musa

Ketika ditanyakan jika ada masyarakat setempat yang komplen terkait tanahnya digunakan dalam mendirikan bangunan tanpa izin, ia menjawab mempersilahkan kepada masyarakat dapat hadir ke kantor tempatnya bertugas untuk lakukan konfirmasi.

 

“Jadi jika ada masyarakat secara sah memiliki tanah itu ada legalitas kepemilikannya boleh aja komplein gak apa-apa kan. datang ke kantor dan konfirmasi “. Jelasnya.

 

(Supriadi)